SuaraRiau.id - Pelaku penipuan modus arisan dan investasi ditangkap jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Perempuan berinisial FS (26) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, gara-gara arisan bodong dan investasi abal-abal tersebut sebanyak 24.382 warga menjadi korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Erawati Dewi melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu beberapa waktu lalu.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal mengungkapkan bahwa penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut telah berjalan sejak 2019 hingga awal 2021 lalu.
Efrizal menjelaskan, ada sekitar 24.382 warga menjadi korban dengan kerugian yang mencapai Rp 21.215.853.000.
"Pelaku kita tangkap di kediamannya di Desa Sungai Beringin, Rengat," kata Efrizal, Rabu (10/3/2021).
Kronologis kasus tersebut berawal pada September 2020 korban tergiur dengan investasi sembako yang dikelola oleh FS.
Korban alias pelapor lantas ikut berinvestasi sebesar Rp 150 juta. Selanjutnya FS kembali menawarkan investasi dengan cara mengajak orang lain.
"Korban saat ini langsung mengajak teman dan keluarganya untuk ikut berinvestasi. Saat itu terkumpul uang senilai Rp 1,5 miliar dan diserahkan ke FS," jelas Kapolres Inhu itu.
Dari keterangan korban, sejak saat itu FS baru mencairkan uang satu kali dengan pencairan sebesar Rp 180 juta. Selanjutnya FS hanya mengiming-imingi korban dengan mengatakan akan ada pencairan kembali.
Namun setelah ditunggu-tunggu, pencairan berikutnya tak kunjung terlaksana. Karena merasa tertipu, korban lantas melaporkan pelaku ke polisi.
Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Indragiri Hulu akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dari keterangan pelaku, polisi juga membongkar adanya 31 kelompok arisan dengan beberapa program arisan.
Seperti arisan sembako, arisan investasi uang, arisan elektronik, arisan sepeda motor, dan arisan emas murni.
"Totalnya ada 24.382 orang warga menjadi korban penipuan ini. Kerugian semuanya mencapai Rp 21.215.853.000," ungkapnya.
Polres Inhu juga menyita beberapa barang milik FS sebagai barang bukti. Seperti satu unit kendaraan roda 4 merek Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi BM 1434 BK, satu Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2170 BK.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit HP Samsung, satu lembar STNK dengan nomor polisi BM 1434 BK, 3 kartu ATM, sebuah buku tabungan Britama Bisnis milik FS, dan 1 unit laptop merek Acer.
Selain itu, 605 lembar kwitansi penyerahan uang kepada FS, 22 lembar rekapan nasabah investasi, dua lembar surat pernyataan dari FS dan sebuah buah buku rekapan ukuran kecil warna kuning.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Nasabah PNM Mekaar Ubah Modal Rp2 Juta Jadi Usaha Beromzet 10 Kali Lipat
-
Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Tebar Beragam Promo Spesial
-
Karhutla di Tembilahan Membara Lagi setelah Sempat Padam
-
Bapak-bapak Calo Seleksi Polisi Dibekuk, Tipu Warga Meranti Rp300 Juta
-
Pemprov Riau Berencana Kembali Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan