"Masyarakat kalau mau tau memang sudah menjadi kewajiban dari perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mensosialisasikannya tentang bahaya dari asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit, tidak ada cara lain," tegas dosen yang memang gemar mengajar soal Ilmu Lingkungan itu.
Jika asap dari cerobong pabrik kelapa sawit itu keluar dari baku mutu yang sudah ditetapkan, hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan secara utuh untuk memenuhi baku mutu.
"Dan itu wajib diawasi oleh DLH. Kalau tidak dilakukan oleh perusahaan, DLH boleh melakukan tindakan hukum, bahkan Bupati atau Walikota boleh melakukan tindakan itu, gak perlu sampai Gubernur, misalnya dengan peringatan, hingga penghentian sementara atau ditutup selama nya," jelasnya.
Kendati demikian, hal itu dilakukan dengan kajian serius terhadap dampak sekitar secara sosial ekonomi masyarakat yang mendapat keuntungan untuk kehidupan masyarakat.
"Tapi jika perusahaan tak memenuhi syarat dan tidak ada kontribusinya kepada masyarakat sekitar yaudah tutup aja ngapain di situ tak ada kontribusinya untuk masyarakat," tegas Prof Dr Ir Adnan Kasri.
Sebab, kata Prof Adnan Kasri, pemerintah daerah bisa saja dikelabui oleh perusahan soal dampak lingkungan jika mereka tak serius dalam mendalami dampak lingkungan.
"Dinas selalu saja tidak menganggarkan, kalau tidak dianggarkan berati dinasnya tidak tahu aturan," bebernya.
Menurut Prof Adnan Kasri, sebagai pejabat negara yang mengawasi apa saja yang dilakukan di daerahnya baik yang menguntungkan maupun yang merugikan pemda harus bisa membuat keseimbangan.
"Lingkungan harus dipelihara sehingga tidak merugikan masyarakat. Sebab jika pemda dan perusahaan terlalu abai itu akan berdampak pada konflik sosial," kata dia.
Penjelasan DLH Siak
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak melalui Kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Ardayani mengatakan bahwa asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit tersebut sudah sesuai standar baku mutu dari pemerintah.
"Dari laporan per 6 bulan yang kami terima sudah memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah," kata Ardayani kepada SuaraRiau.id, Selasa (2/3/2021).
Disinggung soal bahaya yang ditimbulkan akibat asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit, Arda mengaku untuk di Kabupaten Siak semuanya masih dalam batas toleransi.
"Masih dalam batas yang di toleransi, kecuali 24 jam, asap gelap terus kemana-mana," kata Arda.
Disinggung pelaporan perusahaan setiap enam bulan itu Dinas Lingkungan Hidup Siak turut ikut kelapangan melakukan kroscek atau tidak, Arda mengklaim hanya melakukan pengawasan melalui virtual.
"Dari perusahaan yang pengujian nya bekerja sama dengan laboratorium yang sudah terakreditasi dan kami hanya melakukan pengawasan visual, karena tanggung jawab pengujian memang dibebankan kepada perusahaan," klaim Arda.
Berita Terkait
-
Duh Kasihan, Ular Piton Mati Terbakar Jadi Korban Karhutla di Siak
-
Karhutla Riau: Kebakaran Lahan Gambut Kembali Terjadi di Meranti dan Siak
-
Karhutla Riau: 110 Ha Lahan Gambut Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Terbakar
-
Asap Buangan Pabrik Kelapa Sawit Kepung Siak, DLH: Masih Batas Toleransi
-
Puting Beliung Rusak 52 Rumah di Dayun Siak, Warga: Atap Beterbangan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Kronologi Bocah Tewas Diduga Diterkam Harimau di Area HTI Pelalawan
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat
-
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026