SuaraRiau.id - Keberadaan asap buangan yang keluar dari cerobong pabrik kelapa sawit mencemaskan warga Kabupaten Siak. Untuk itu, dampak dari asap tersebut juga harus dikampanyekan secara berkelanjutan.
Ahli Lingkungan Indonesia Prof Dr Ir Adnan Kasri menjelaskan bahwa asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit itu sangatlah berbahaya bagi masyarakat jika tidak sesuai baku mutu.
"Itu berbahaya karena banyak kandungan zat yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat dan bahkan bisa menimbulkan sebuah penyakit," terang Prof Dr Ir Adnan Kasri kepada SuaraRiau.id, Rabu (3/3/2021).
Dosen di Program Studi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Riau (Unri) itu pun menjelaskan kandungan zat berbahaya yang terkandung dari asap yang dikeluarkan dari pabrik kelapa sawit itu.
"Zat itu ada nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), asam sulfat (H2S), partikel halus, opasitas dan timah hitam," jelasnya.
Disampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya menerima laporan dari perusahaan saja terkait baku mutu asap dari cerobong pabrik kelapa sawit itu, Profesor Adnan Kasri menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan pihak perusahaan dan pemerintah daerah agar masyarakat tidak dirugikan.
Pertama, kata Prof Adnan Kasri, adanya laporan dari pihak perusahaan yang bekerjasama dengan pihak ke tiga (peneliti) tentang laporan bahwa asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit tersebut sudah sesuai standar baku mutu.
Kedua, tambahnya, dari pihak pemerintah daerahnya yakni melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga harus membuat laporan dari hasil mereka dilapangan sehingga dapat memastikan laporan dari perusahaan itu bisa dipercaya atau tidak.
"Jadi mereka (DLH) harus memeriksa, mereka harus membuat anggaran pemeriksaan, jangan anggaran perusahaan tapi anggaran dari dinas tersebut," beber Prof Dr Ir Adnan Kasri.
Masih kata Prof Adnan Kasri, yang paling penting adalah aturan dalam menguji standar baku mutu tersebut dilakukan perusahaan dengan mitra dan yang dilakukan oleh DLH harus menggunakan metode yang sama.
Dijelaskannya, untuk mendirikan sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tentu harus memiliki kajian ilmiah yang dinyatakan dengan studi.
"Harus ada Analisis Dampak Lingkungan (Andal) yang dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)," jelasnya.
Untuk lebih besar harus juga memiliki kajian ilmiah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang juga disertai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantau Lingkungan (RPL).
"Sebenarnya fungsi UKL, UPL, RPL dan RKL itu sama namun berbeda pada hal cakupannya. Dan hal itu dijadikan patokan dalam mendirikan sebuah perusahan," kata Dia.
Masih kata Adnan Kasri, dokumen-dokumen terkait lingkungan tersebut harus terbuka untuk umum dan tidak boleh ditutup-tutupi, sebab itu ada aturannya.
"Masyarakat kalau mau tau memang sudah menjadi kewajiban dari perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mensosialisasikannya tentang bahaya dari asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit, tidak ada cara lain," tegas dosen yang memang gemar mengajar soal Ilmu Lingkungan itu.
Jika asap dari cerobong pabrik kelapa sawit itu keluar dari baku mutu yang sudah ditetapkan, hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan secara utuh untuk memenuhi baku mutu.
"Dan itu wajib diawasi oleh DLH. Kalau tidak dilakukan oleh perusahaan, DLH boleh melakukan tindakan hukum, bahkan Bupati atau Walikota boleh melakukan tindakan itu, gak perlu sampai Gubernur, misalnya dengan peringatan, hingga penghentian sementara atau ditutup selama nya," jelasnya.
Kendati demikian, hal itu dilakukan dengan kajian serius terhadap dampak sekitar secara sosial ekonomi masyarakat yang mendapat keuntungan untuk kehidupan masyarakat.
"Tapi jika perusahaan tak memenuhi syarat dan tidak ada kontribusinya kepada masyarakat sekitar yaudah tutup aja ngapain di situ tak ada kontribusinya untuk masyarakat," tegas Prof Dr Ir Adnan Kasri.
Sebab, kata Prof Adnan Kasri, pemerintah daerah bisa saja dikelabui oleh perusahan soal dampak lingkungan jika mereka tak serius dalam mendalami dampak lingkungan.
"Dinas selalu saja tidak menganggarkan, kalau tidak dianggarkan berati dinasnya tidak tahu aturan," bebernya.
Menurut Prof Adnan Kasri, sebagai pejabat negara yang mengawasi apa saja yang dilakukan di daerahnya baik yang menguntungkan maupun yang merugikan pemda harus bisa membuat keseimbangan.
"Lingkungan harus dipelihara sehingga tidak merugikan masyarakat. Sebab jika pemda dan perusahaan terlalu abai itu akan berdampak pada konflik sosial," kata dia.
Penjelasan DLH Siak
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak melalui Kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Ardayani mengatakan bahwa asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit tersebut sudah sesuai standar baku mutu dari pemerintah.
"Dari laporan per 6 bulan yang kami terima sudah memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah," kata Ardayani kepada SuaraRiau.id, Selasa (2/3/2021).
Disinggung soal bahaya yang ditimbulkan akibat asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit, Arda mengaku untuk di Kabupaten Siak semuanya masih dalam batas toleransi.
"Masih dalam batas yang di toleransi, kecuali 24 jam, asap gelap terus kemana-mana," kata Arda.
Disinggung pelaporan perusahaan setiap enam bulan itu Dinas Lingkungan Hidup Siak turut ikut kelapangan melakukan kroscek atau tidak, Arda mengklaim hanya melakukan pengawasan melalui virtual.
"Dari perusahaan yang pengujian nya bekerja sama dengan laboratorium yang sudah terakreditasi dan kami hanya melakukan pengawasan visual, karena tanggung jawab pengujian memang dibebankan kepada perusahaan," klaim Arda.
Arda akui, bahwa DLH Kabupaten Siak tidak memiliki alat maupun laboratorium untuk memastikan asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit itu berbahaya atau tidak.
"Kalo kita gak punya alatnya dan kita gak punya laboratorium dan peralatannya," kata Arda.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Duh Kasihan, Ular Piton Mati Terbakar Jadi Korban Karhutla di Siak
-
Karhutla Riau: Kebakaran Lahan Gambut Kembali Terjadi di Meranti dan Siak
-
Karhutla Riau: 110 Ha Lahan Gambut Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Terbakar
-
Asap Buangan Pabrik Kelapa Sawit Kepung Siak, DLH: Masih Batas Toleransi
-
Puting Beliung Rusak 52 Rumah di Dayun Siak, Warga: Atap Beterbangan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel
-
4 Mobil Toyota Bekas dengan Captain Seat, Kemewahan Menyamai Alphard
-
6 Mobil Bekas Selain Alphard yang Menawarkan Captain Seat Terbaik