SuaraRiau.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada yang dilayangkan pasangan Halim-Komperensi.
Dalih Kecurangan Tersusun Sistematis dan Masif (TSM) yang dituduhkan pasangan ini pada Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) ditolak hakim MK, Rabu (17/2/2021).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Mahkamah Konsitusi menolak dugaan kecurangan TSM yang diajukan kuasa Halim-Komperensi.
Tuduhan pertama yakni kegiatan kampanye yang tidak memiliki STTP dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1.
Terhadap dalil tersebut sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, dalil Pemohon tersebut tidak didukung dengan bukti bahwa hal tersebut mempengaruhi perolehan hasil penghitungan suara Pemohon.
Terlebih lagi Termohon yakni KPU tidak pernah mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu terkait dalil Pemohon.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas Mahkamah berpendapat dalil Pemohon, adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Anwar Usman dikutip dari Riauonnline.co.id--jaringan Suara.com.
Kedua, terkait dengan dalil Pemohon mengenai penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan Kepala Desa didapati oknum Kepala Desa yakni Terdakwa Ilut Bin Saleh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Namun demikian, MK tidak mendapatkan bukti adanya keterkaitan dalil tersebut dengan kerugian yang dialami Pemohon oleh karena itu dalil Pemohon adalah tidak beralasan demi hukum.
Ketiga, terkait dengan dalil Pemohon adanya dugaan politik uang (money politic), ternyata Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menindaklanjuti Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan dari Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Pangean atas dugaan politik uang.
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
-
Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H