SuaraRiau.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada yang dilayangkan pasangan Halim-Komperensi.
Dalih Kecurangan Tersusun Sistematis dan Masif (TSM) yang dituduhkan pasangan ini pada Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) ditolak hakim MK, Rabu (17/2/2021).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Mahkamah Konsitusi menolak dugaan kecurangan TSM yang diajukan kuasa Halim-Komperensi.
Tuduhan pertama yakni kegiatan kampanye yang tidak memiliki STTP dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1.
Terhadap dalil tersebut sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, dalil Pemohon tersebut tidak didukung dengan bukti bahwa hal tersebut mempengaruhi perolehan hasil penghitungan suara Pemohon.
Terlebih lagi Termohon yakni KPU tidak pernah mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu terkait dalil Pemohon.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas Mahkamah berpendapat dalil Pemohon, adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Anwar Usman dikutip dari Riauonnline.co.id--jaringan Suara.com.
Kedua, terkait dengan dalil Pemohon mengenai penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan Kepala Desa didapati oknum Kepala Desa yakni Terdakwa Ilut Bin Saleh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Namun demikian, MK tidak mendapatkan bukti adanya keterkaitan dalil tersebut dengan kerugian yang dialami Pemohon oleh karena itu dalil Pemohon adalah tidak beralasan demi hukum.
Ketiga, terkait dengan dalil Pemohon adanya dugaan politik uang (money politic), ternyata Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menindaklanjuti Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan dari Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Pangean atas dugaan politik uang.
Selain itu, Sentra Gakkumdu pada tanggal 2 November 2020 juga telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan meminta Keterangan Ahli Pidana, Erdianto.
Selanjutnya pada tanggal 6 November 2020 hasil Rapat Pleno Pembahasan Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa temuan dugaan Pelanggaran Money Politic tersebut dihentikan Proses Penanganan Pelanggaran karena tidak memenuhi unsur Materi Pasal yang disangkakan.
Dengan tidak terbuktinya dugaan-dugaan tersebut, majelis hakim MK memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara selisih hasil sidang Pilkada Kuansing.
"Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas ketua Majelis Hakim, Anwar Usman seperti tertulis di surat putusan MK.
Berita Terkait
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
-
Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tanggapi Permohonan JR Alexander Marwata: KPK Itu Silent Profession
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir