SuaraRiau.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada yang dilayangkan pasangan Halim-Komperensi.
Dalih Kecurangan Tersusun Sistematis dan Masif (TSM) yang dituduhkan pasangan ini pada Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) ditolak hakim MK, Rabu (17/2/2021).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Mahkamah Konsitusi menolak dugaan kecurangan TSM yang diajukan kuasa Halim-Komperensi.
Tuduhan pertama yakni kegiatan kampanye yang tidak memiliki STTP dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1.
Terhadap dalil tersebut sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, dalil Pemohon tersebut tidak didukung dengan bukti bahwa hal tersebut mempengaruhi perolehan hasil penghitungan suara Pemohon.
Terlebih lagi Termohon yakni KPU tidak pernah mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu terkait dalil Pemohon.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas Mahkamah berpendapat dalil Pemohon, adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Anwar Usman dikutip dari Riauonnline.co.id--jaringan Suara.com.
Kedua, terkait dengan dalil Pemohon mengenai penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan Kepala Desa didapati oknum Kepala Desa yakni Terdakwa Ilut Bin Saleh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Namun demikian, MK tidak mendapatkan bukti adanya keterkaitan dalil tersebut dengan kerugian yang dialami Pemohon oleh karena itu dalil Pemohon adalah tidak beralasan demi hukum.
Ketiga, terkait dengan dalil Pemohon adanya dugaan politik uang (money politic), ternyata Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menindaklanjuti Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan dari Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Pangean atas dugaan politik uang.
Selain itu, Sentra Gakkumdu pada tanggal 2 November 2020 juga telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan meminta Keterangan Ahli Pidana, Erdianto.
Selanjutnya pada tanggal 6 November 2020 hasil Rapat Pleno Pembahasan Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa temuan dugaan Pelanggaran Money Politic tersebut dihentikan Proses Penanganan Pelanggaran karena tidak memenuhi unsur Materi Pasal yang disangkakan.
Dengan tidak terbuktinya dugaan-dugaan tersebut, majelis hakim MK memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara selisih hasil sidang Pilkada Kuansing.
"Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas ketua Majelis Hakim, Anwar Usman seperti tertulis di surat putusan MK.
Tag
Berita Terkait
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Penentu Pelantikan Bupati Meranti
-
Gugatan Gugur di MK, Bobby Nasution Segera Jadi Wali Kota Medan Terpilih
-
Dua Sidang Gugatan Pilkada di Sumsel Ini Berlanjut di Mahkamah Konstitusi
-
Tuntutan Halim-Komperensi Copy Paste, Hakim MK: Banyak Sekali yang Sama
-
Ketahuan Copy Paste, Kuasa Hukum Halim-Komperensi Disemprot Hakim MK
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Penggerebekan MP Club, Polisi Periksa 8 Orang Terkait Peredaran Narkoba
-
Jarak Pandang Hanya 100 Meter, Penerbangan dari Pekanbaru Kembali Tertunda
-
Polres Dumai Serbu Kampung Dalam, Amankan 11 Orang Terkait Narkoba
-
Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba
-
Operasi Gabungan, 60 Tamu MP Club Pekanbaru Dinyatakan Positif Narkoba