SuaraRiau.id - Ada yang menarik pada sidang gugatan sengketa Pilkada Kuantan Singingi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Jumat (29/1/2021) lalu.
Pada sidang gugatan Pilkada Kuantan Singingi ini, hakim MK menemukan plagiasi dalam surat permohonan yang diajukan pasangan calon Halim-Komperensi. Dalam mengajukan gugatan ini pasangan Halim-Komperensi diwakili kuasa hukumnya Asep Ruhiat & Partners.
Menurut hakim MK, surat permohonan yang diajukan pihak Halim-Komperensi mirip dengan gugatan dalam sengketa Pilkada Rokan Hilir yang diajukan pasangan calon Suyatno-Jamiluddin. Pada gugatan ke MK, pasangan Suyatno-Jamiluddin juga diwakili kuasa hukum dari Asep Ruhiat & Partners.
Sontak Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo yang memimpin sidang dengan nomor perkara 60/PHP.BUP-XIX/2021 pada Jumat, 29 Januari 2021 tersebut menyemprot pihak Halim-Komperensi.
Hakim menyebut, kuasa Hukum pasangan Halim Komperensi yakni Asep Ruhiat & Partners melakukan tindakan copy paste dalam surat permohonan yang dilayangkan ke MK tersebut. Hal ini dilakukan terhadap perkara 85/PHP.BUP-XIX/2021 yakni perkara Pilkada Rokan Hilir
“Kuasa hukum 85 dan 60 satu lembaga? Pantas saja ini banyak meng-copy paste saja. Saya baca ini tidak ada bedanya,” cecar hakim MK, Suhartoyo dilansir dari Riau Online---jaringan Suara.com.
Majelis menemukan sejumlah kesamaan redaksional pada dua tuntutan tersebut. Mennurut majelis hakim hal ini tidak dapat dilakukan karena karakteristik permasalahan dua kabupaten tersebut berbeda. Tak pelak hakim menyebut hal ini sebagai plagiasi.
“Saudara baca di halaman 6 permohonan 85 ini sama dengan halaman 21 permohonan 60. Ini penyakitnya beda obatnya sama. Kan masing-masing kabupaten beda karakteristiknya. Ini argumentasi saudara kalau di karya ilmiah ini sudah masuk plagiasi. Ini banyak sekali yang sama,” ujar Hakim.
Hakim menyebut, hal ini seharusnya dicermati oleh kuasa hukum dan jangan beranggapan bahwa majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara detail terhadap tuntutan Pilkada tersebut. "Jangan dikira mahkamah tidak periksa. Mahkamah periksa sampai titik koma,” tegas Majelis Hakim.
Baca Juga: Diam-diam Ubah Gugatan Pilkada, Hakim MK Semprot Kubu Thoni-Miftahul
Diketahui Asep Ruhihat dan Partners menjadi kuasa hukum untuk dua paslon yakni Suyatno dan Jamiluddin di Rokan Hilir dan Halim-Komperensi di Kuansing. Perbedaannya hanya pada susunan kuasa hukumnya saja dimana pada kasus Suyatno Jamiluddin dikuasakan pada Aswandi dan Asep Ruhihat sementara pada kasus Halim-Komperensi dikuasakan pada Asep Ruhihat dan Artion.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Riau, Keluarga Korban Tolak Damai
-
Antrean Solar Mengular, Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM di Pekanbaru
-
Exclusive Healthcare Services Prodia, Keuntungan Khusus Nasabah BRI
-
Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free
-
Polisi Tangkap 2 Pria, Amankan Minibus Angkut Ribuan Liter Pertalite di Kuansing