SuaraRiau.id - Ada yang menarik pada sidang gugatan sengketa Pilkada Kuantan Singingi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Jumat (29/1/2021) lalu.
Pada sidang gugatan Pilkada Kuantan Singingi ini, hakim MK menemukan plagiasi dalam surat permohonan yang diajukan pasangan calon Halim-Komperensi. Dalam mengajukan gugatan ini pasangan Halim-Komperensi diwakili kuasa hukumnya Asep Ruhiat & Partners.
Menurut hakim MK, surat permohonan yang diajukan pihak Halim-Komperensi mirip dengan gugatan dalam sengketa Pilkada Rokan Hilir yang diajukan pasangan calon Suyatno-Jamiluddin. Pada gugatan ke MK, pasangan Suyatno-Jamiluddin juga diwakili kuasa hukum dari Asep Ruhiat & Partners.
Sontak Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo yang memimpin sidang dengan nomor perkara 60/PHP.BUP-XIX/2021 pada Jumat, 29 Januari 2021 tersebut menyemprot pihak Halim-Komperensi.
Hakim menyebut, kuasa Hukum pasangan Halim Komperensi yakni Asep Ruhiat & Partners melakukan tindakan copy paste dalam surat permohonan yang dilayangkan ke MK tersebut. Hal ini dilakukan terhadap perkara 85/PHP.BUP-XIX/2021 yakni perkara Pilkada Rokan Hilir
“Kuasa hukum 85 dan 60 satu lembaga? Pantas saja ini banyak meng-copy paste saja. Saya baca ini tidak ada bedanya,” cecar hakim MK, Suhartoyo dilansir dari Riau Online---jaringan Suara.com.
Majelis menemukan sejumlah kesamaan redaksional pada dua tuntutan tersebut. Mennurut majelis hakim hal ini tidak dapat dilakukan karena karakteristik permasalahan dua kabupaten tersebut berbeda. Tak pelak hakim menyebut hal ini sebagai plagiasi.
“Saudara baca di halaman 6 permohonan 85 ini sama dengan halaman 21 permohonan 60. Ini penyakitnya beda obatnya sama. Kan masing-masing kabupaten beda karakteristiknya. Ini argumentasi saudara kalau di karya ilmiah ini sudah masuk plagiasi. Ini banyak sekali yang sama,” ujar Hakim.
Hakim menyebut, hal ini seharusnya dicermati oleh kuasa hukum dan jangan beranggapan bahwa majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara detail terhadap tuntutan Pilkada tersebut. "Jangan dikira mahkamah tidak periksa. Mahkamah periksa sampai titik koma,” tegas Majelis Hakim.
Baca Juga: Diam-diam Ubah Gugatan Pilkada, Hakim MK Semprot Kubu Thoni-Miftahul
Diketahui Asep Ruhihat dan Partners menjadi kuasa hukum untuk dua paslon yakni Suyatno dan Jamiluddin di Rokan Hilir dan Halim-Komperensi di Kuansing. Perbedaannya hanya pada susunan kuasa hukumnya saja dimana pada kasus Suyatno Jamiluddin dikuasakan pada Aswandi dan Asep Ruhihat sementara pada kasus Halim-Komperensi dikuasakan pada Asep Ruhihat dan Artion.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Sekolah di Riau Dilarang Keras Menahan Ijazah Siswa, Apapun Alasannya!
-
5 Mobil Bekas Keren Pilihan Keluarga: Kabin Nyaman, Irit dan Muat Banyak
-
Kasus Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan Dipantau Pusat
-
Sejumlah Rumah Disegel Buntut Rusuh Protes Isu Bandar Narkoba di Panipahan
-
Wali Kota ke Satpol PP Pekanbaru: Jangan Lagi Ada Pungli ke PKL!