SuaraRiau.id - Tersangka korupsi bansos Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara bisa dituntut pidana mati. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Tak hanya mantan Mensos Juliari Barubara, hal serupa juga berlaku untuk tersangka KPK lain, yakni eks Menteri KKP Edhy Prabowo, yang juga bisa dituntut mati.
Pernyataan itu lantas ditanggapi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
PDI Perjuangan nampak kesal dengan Wamenkumham lantaran tutur katanya dianggap tak mencerminkan seorang pejabat pemerintahan.
Politisi PDI Perjuangan Dedi Yevri Hanteru Sitorus, Rabu (17/2/2021), mengatakan seharusnya bukan kata-kata demikian yang menjadi pernyataan Wamenkumham.
“Saya tidak ngerti dia ngomong dalam konteks sebagai Wamenkumham, akademisi atau pengamat/praktisi hukum,” ujar dia dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Seharusnya, kata Dedi, Wamenkumham Edward tidak perlu mengomentari jalannya peradilan kasus korupsi yang membelit kader PDI Perjuangan Juliari Batubara, terlebih pernyataannya seakan menggiring opini publik dan terkesan mengintervensi Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, Dedi lantas mempertanyakan kapasitas Wamenkumham berkata demikian tajamnya. Padahal, dia dianggap tak perlu campur tangan atas kasus di atas.
“Kalau sebagai pejabat negara (Wamenkumham), seharusnya dia tidak perlu mengomentari masalah peradilan sebab itu kewenangan yudikatif. Publik akan beropini bahwa itu suatu bentuk campur tangan dan penggiringan opini,” katanya kemudian.
Dedi Sitorus meminta agar Edward tidak campur tangan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan untuk memutuskan hukuman apa yang pas terhadap terdakwa.
“Menurut kami biarkanlah mekanisme hukum atau peradilan berjalan sebagaimana adanya. Kita percayakan saja kepada KPK dan Pengadilan Tipikor sebab tuntutan atau vonnis itu harus diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang ada,” katanya.
Berita Terkait
-
Edward Sebut Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati, Pengacara: Berlebihan
-
Edhy-Juliari Disebut Layak Dihukum Mati, Eks Ketua KPK: Bisa Saja, Asal...
-
Agus Rahardjo: Edhy Prabowo dan Juliari Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup
-
Bukan Vonis Mati, Edhy-Juliari Lebih Layak Dimiskinkan dan Bui Seumur Hidup
-
Jadi Wamenkumham, Edward Omar Diminta Tak Banyak Ngoceh Kasus
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Akad Massal KUR dan Peluncuran KPP di Surabaya
-
130 Tahun BRI: Dari Rakyat, Untuk Rakyat, Menuju Satu Bank Untuk Semua
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas Latih PKK Bogor Kelola Limbah Minyak Jelantah
-
Mantan Direktur BUMD di Siak Diperiksa Jaksa, Perkara Apa?
-
Biaya Operasional Stadion Utama Riau Rp3,7 Miliar, Pendapatan Cuma Rp200 Juta