Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 15 Februari 2021 | 15:43 WIB
Ilustrasi mobil terbakar. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan enam orang tersangka terkait bentrokan dua organisasi kemasyarakatan (ormas).

Sebelumnya bentrok antara Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila terjadi di di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai, Rohul. 6 Tersangka ditahan atas perusakan kantor dan mobil milik IPK.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Luqman Nurhidayat melalui Humas Polres Rohul, Ipda Refly Setiawan Harahap mengatakan bahwa keenam tersangka itu yakni MY, YB, JS, MR, LH, dan MK.

Lima orang tersangka sudah ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pencarian polisi.

"Sebelumnya kita mengamankan 22 orang anggota Pemuda Pancasila yang terlibat perusakan kantor ormas IPK. Setelah dilakukan pemeriksaan dan barang bukti, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya diperiksa sebagai saksi dan wajib lapor dua kali seminggu," kata Refly, Senin (15/2/2021).

Para tersangka tersebut ditangkap Satuan Reskrim Polres Rohul pasca dilakukan penyidikan, mereka melakukan perusakan kantor ormas IPK dan membakar mobil dengan nopol BG 8761 IM berwarna loreng, pada Jumat (12/2/2021).

Para tersangka diduga merusak kantor IPK dengan kayu broti dilapisi paku dan menggunakan sebilah katana. Mereka diduga membakar satu unit mobil dan menggunakan panah.

Barang-barang yang digunakan untuk merusak itu telah disita sebagai barang bukti oleh polisi. Dari kejadian itu, tidak ada korban jiwa.

"Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya pada Jumat (12/2/2021), sekitar pukul 17.00 WIB, sekelompok anggota ormas PP datang merusak kantor IPK di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul.

Para pelaku melakukan perusakan dengan menggunakan kayu broti dilapisi paku dan membakar mobil 4x4 bercorak loreng milik IPK.

Sementara itu, pihak Polres Rohul membantah informasi mengenai bentrokan antar ormas. Kejadian itu hanya perusakan dengan cara pembakaran.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More