SuaraRiau.id - Seorang warga Z alias Zul (26) di Desa Wonosari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditangkap polisi akibat membakar lahan untuk menanam cabai.
Dia diamankan aparat kepolisian Polsek Rangsang atas dugaan membakar lahan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, lima hektare lahan milik warga lain yang ada di wilayah Jalan Sidodadi, Dusun Sidodadi, Desa Wonosari pun ikut terbakar.
Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora mengatakan bahwa kejadian berawal saat terduga pelaku membersihkan lahan pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu terduga pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan perunan untuk ditanami cabai.
"Terduga pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan perunan untuk ditanami tumbuhan cabai," kata Djoni, Kamis (11/2/2021).
Kemudian setelah itu, pelaku terus membersihkan lahan yang masih semak belukar tersebut hingga Senin (8/2/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, pelaku membakar lahan dengan cara menumpukan sisa-sisa gambut sebanyak lima tumpukan.
"Terduga pelaku mengambil cangkul untuk memindahkan bara api yang masih hidup dari tumpukan perunan yang pelaku bakar sebelumnya," ujarnya.
Setelah itu, Z kembali ke gubuk untuk beristirahat lebih kurang 15 menit. Saat api mulai membakar tumpukan gambut dan semak belukar, ia malah meninggalkannya dan pulang ke rumah orangtuanya untuk mengambil minum. Tak hanya itu, kata Kaposlek, dia juga sempat menonton televisi selama 15 menit.
Tak lama kemudian, keponakan pelaku yang berusia 7 tahun memberi tahu kepadanya bahwa api di lahan sudah membesar dan menjalar ke lahan milik warga lainnya.
Mengetahui itu, pelaku langsung berlari menuju ke lahan miliknya dan benar api sudah besar serta sudah menyebar ke lahan sempadan tanah yang masih semak belukar.
"Akibat kejadian tersebut, api sudah menyebar dan menyebabkan lima hektare lahan milik masyarakat terbakar," ungkapnya.
Usai kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Z.
Selain mengamakan Z, turut juga diamankan barang bukti berupa satu buah cangkul, dan dua buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 108 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Penangkapan terduga pelaku warga Kepulauan Meranti ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : Lapin/02/II/2021/Riau/Res.Kep.Meranti/Sek.Rangsang, tanggal 08 Februari 2021.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Hampir Semua Wilayah di Siak Rawan Karhutla, Perusahaan Diingatkan Soal Ini
-
Riau Siaga Darurat Karhutla, DPR: Tindak Tegas Perusahaan yang Melanggar
-
Titik Api Meningkat, Riau Segera Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
-
Bersiap Tangani Karhutla, Sejumlah Menteri Gelar Rapat Koordinasi Khusus
-
Waspada Karhutla! Sejumlah Titik Api Bermunculan di Bengkalis
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Gajah Tari 'Anak Angkat' Kapolda Riau Ditemukan Mati
-
Setelah Ikut "Pengusaha Muda BRILiaN, UMKM Healthcare Ini Bakal Segera Ekspansi Bisnis
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Lewat BRImo dan Dapatkan Cashback hingga Rp17 Juta!
-
Jadi Saksi Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Ngaku Korban Travel asal Pekanbaru
-
No Tipu-tipu, 7 Link DANA Kaget Siap Tambah Dompet Digitalmu