SuaraRiau.id - Seorang warga Z alias Zul (26) di Desa Wonosari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditangkap polisi akibat membakar lahan untuk menanam cabai.
Dia diamankan aparat kepolisian Polsek Rangsang atas dugaan membakar lahan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, lima hektare lahan milik warga lain yang ada di wilayah Jalan Sidodadi, Dusun Sidodadi, Desa Wonosari pun ikut terbakar.
Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora mengatakan bahwa kejadian berawal saat terduga pelaku membersihkan lahan pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu terduga pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan perunan untuk ditanami cabai.
"Terduga pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan perunan untuk ditanami tumbuhan cabai," kata Djoni, Kamis (11/2/2021).
Kemudian setelah itu, pelaku terus membersihkan lahan yang masih semak belukar tersebut hingga Senin (8/2/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, pelaku membakar lahan dengan cara menumpukan sisa-sisa gambut sebanyak lima tumpukan.
"Terduga pelaku mengambil cangkul untuk memindahkan bara api yang masih hidup dari tumpukan perunan yang pelaku bakar sebelumnya," ujarnya.
Setelah itu, Z kembali ke gubuk untuk beristirahat lebih kurang 15 menit. Saat api mulai membakar tumpukan gambut dan semak belukar, ia malah meninggalkannya dan pulang ke rumah orangtuanya untuk mengambil minum. Tak hanya itu, kata Kaposlek, dia juga sempat menonton televisi selama 15 menit.
Tak lama kemudian, keponakan pelaku yang berusia 7 tahun memberi tahu kepadanya bahwa api di lahan sudah membesar dan menjalar ke lahan milik warga lainnya.
Mengetahui itu, pelaku langsung berlari menuju ke lahan miliknya dan benar api sudah besar serta sudah menyebar ke lahan sempadan tanah yang masih semak belukar.
"Akibat kejadian tersebut, api sudah menyebar dan menyebabkan lima hektare lahan milik masyarakat terbakar," ungkapnya.
Usai kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Z.
Selain mengamakan Z, turut juga diamankan barang bukti berupa satu buah cangkul, dan dua buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.
Berita Terkait
-
Hampir Semua Wilayah di Siak Rawan Karhutla, Perusahaan Diingatkan Soal Ini
-
Riau Siaga Darurat Karhutla, DPR: Tindak Tegas Perusahaan yang Melanggar
-
Titik Api Meningkat, Riau Segera Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
-
Bersiap Tangani Karhutla, Sejumlah Menteri Gelar Rapat Koordinasi Khusus
-
Waspada Karhutla! Sejumlah Titik Api Bermunculan di Bengkalis
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI dan Danantara Bersinergi Bantu Korban Bencana Alam di Pulau Sumatra
-
5 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan, Mesin Terkenal Bandel dan Perawatan Mudah
-
Daftar Lengkap Daerah Rawan Banjir di Riau, Tetap Waspada!
-
5 Mobil MPV Bekas Tampilan Futuristik dan Elegan, Terbaik untuk Keluarga
-
5 Mobil MPV Bekas Murah dengan Fitur Modern, Nyaman Diajak Jalan Jauh