SuaraRiau.id - Pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru Imlek 2572 ini dilarang bepergian keluar daerah. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa surat edaran tersebut disampaikan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili di masa pandemi Covid-19," katanya, Rabu (10/2/2021).
Riski juga mengungkapkan perjalanan selama libur Imlek berpotensi meningkatkan penularan virus Corona. Selain itu, SE tersebut juga mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Surat edaran tersebut berpedoman pada keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan keputusan Presiden Nomor 12/2020," tambahnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah di antaranya ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan keluar daerah atau mudik selama periode libur tahun baru Imlek yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021.
Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
"Selain itu ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan keluar daerah maka perlu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," terang Riski.
Katanya, semuanya juga harus memperhatikan protokol kesehatan selama perjalanan sesuai ketetapan pemerintah.
"Memperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan kementerian perhubungan dan satgas penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan menteri kesehatan," tambah Riski.
Berita Terkait
-
Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Momen Pramono dan Rano Karno Halal Bihalal Bareng ASN di Balai Kota DKI
-
2,37 Persen ASN DKI Absen di Hari Pertama Kerja
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard