Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 03 Februari 2021 | 15:20 WIB
ilustrasi narkotika - shutterstock

SuaraRiau.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti, IWY (36) ditangkap polisi. Tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi peredaran barang haram narkotika jenis sabu.

Oknum ASN tersebut ditangkap di Jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat, Meranti pada Jumat (29/1/2021) pukul 19.00 WIB.

Selepas magrib itulah, saat menunggu pembeli, ASN ini langsung ditangkap polisi saat duduk di atas motornya.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto, Rabu (3/1/2021).

Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong Asyik di Siak, Ada Kopi Meranti hingga Kopi Nira

IYW merupakan ASN yang tinggal di Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Meranti, diketahui pelaku IWY akan melakukan transaksi sabu di sekitaran Jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat, Meranti.

"Saat pelaku duduk di atas sepeda motornya yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang menunggu seseorang pembeli, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klep warna bening yang sengaja dibuang pelaku di bawah injakan kaki sepeda motornya," jelasnya.

Di TKP tersebut, ASN itu langsung diinterogasi dan dia mengaku mendapatkan sabu tersebut untuk dijual dari seseorang bernama R.

Selanjutnya, tim melakukan undercover guna pemancingan terhadap R supaya mengantarkan lagi barang berupa narkotika tersebut yang lebih banyak untuk dijual oleh pelaku.

Baca Juga: Dua Hari Hilang, Warga Meranti Ditemukan Tewas di Selat Bengkalis

"Terduga pelaku yang pertama kita tangkap mengambilnya sabu-sabu tersebut di jalan Perumbi Jawa, desa Alahair Timur. Anggota melakukan undercover di tempat yang sebelumnya pelaku menerima barang tersebut, namun terduga pelaku R (DPO) ini curiga dan melarikan diri," ujar Eko.

Padahal sebelumnya pelaku R yang kini jadi DPO Polisi tersebut sudah berjanji ingin mengantarkan sabu, namun pada saat ingin sampai di lokasi yang dijanjikan, pelaku merasa curiga dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakannya dengan membawa sabu yang akan diserahkan kepada pelaku pertama.

"Pelaku R dan anggota terjadi kejar-kejaran dengan mengunakan sepeda motor ke arah Desa Sesap. Namun pelaku tidak dapat ditemukan dan anggota hanya menemukan sepeda motor miliknya yang sengaja ditinggalkan, dan diperkirakan terduga pelaku telah melarikan diri ke dalam kebun karet milik warga," ungkapnya.

Kemudian anggota polisi sempat melakukan pencarian di dalam kebun karet untuk mencari terduga pelaku R.

Namun pelaku tidak ditemukan sehingga terduga pelaku pertama bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terduga pelaku sebagai kurir atau perantara jual beli, dan sabu tersebut didapatkan dari R ," kata Eko.

Adapun barang bukti yang diamankan tim dari Satuan Resnarkoba Polres Meranti yakni, 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 0.31 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexy.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More