Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 03 Februari 2021 | 15:20 WIB
ilustrasi narkotika - shutterstock

SuaraRiau.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti, IWY (36) ditangkap polisi. Tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi peredaran barang haram narkotika jenis sabu.

Oknum ASN tersebut ditangkap di Jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat, Meranti pada Jumat (29/1/2021) pukul 19.00 WIB.

Selepas magrib itulah, saat menunggu pembeli, ASN ini langsung ditangkap polisi saat duduk di atas motornya.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto, Rabu (3/1/2021).

Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong Asyik di Siak, Ada Kopi Meranti hingga Kopi Nira

IYW merupakan ASN yang tinggal di Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Meranti, diketahui pelaku IWY akan melakukan transaksi sabu di sekitaran Jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat, Meranti.

"Saat pelaku duduk di atas sepeda motornya yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang menunggu seseorang pembeli, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klep warna bening yang sengaja dibuang pelaku di bawah injakan kaki sepeda motornya," jelasnya.

Di TKP tersebut, ASN itu langsung diinterogasi dan dia mengaku mendapatkan sabu tersebut untuk dijual dari seseorang bernama R.

Selanjutnya, tim melakukan undercover guna pemancingan terhadap R supaya mengantarkan lagi barang berupa narkotika tersebut yang lebih banyak untuk dijual oleh pelaku.

Baca Juga: Dua Hari Hilang, Warga Meranti Ditemukan Tewas di Selat Bengkalis

"Terduga pelaku yang pertama kita tangkap mengambilnya sabu-sabu tersebut di jalan Perumbi Jawa, desa Alahair Timur. Anggota melakukan undercover di tempat yang sebelumnya pelaku menerima barang tersebut, namun terduga pelaku R (DPO) ini curiga dan melarikan diri," ujar Eko.

Load More