Scroll untuk membaca artikel
Ferry Noviandi | Evi Ariska
Senin, 25 Januari 2021 | 17:07 WIB
Nindy Ayunda [Instagram]

SuaraRiau.id - Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil rapat gelar terkait pemanggilan Nindy Ayunda sebagai saksi dari suaminya, Askara Parasady Harsono yang tersandung kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar belum bisa memastikan apakah pelantun lagu "Buktikan" itu akan dipanggil lagi atau tidak.

"Masih nunggu hasil saya rapat gelar dengan penyidik nanti ya," kata AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Sudah Ajukan Assessment Terkait Kasus Narkoba

Sementara itu suami Nidny Ayunda, Askara Parasady Harsono sudah mengajukan proses assessment.

"Sudah mengajukan. Nanti detailnya disiapkan ya, biar nggak bertanya berulang-ulang dan sendiri-sendiri," ujar AKBP Ronaldo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda menolak bicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal suaminya, Askara Parasady Harsono. Nindy pun menjawab pertanyaan seadanya.

Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan selama empat jam, dari pukul 13.30 hingga pukul 17.40 WIB di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021). Ketika ditanya soal berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, Nindy hanya menjawab, "banyak."

Seperti diketahui, Askara Parasady Harsono ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Baca Juga: Nindy Ayunda Berusaha Tegar Pernikahan Retak, Padahal Hancur Banget

Beberapa barang bukti yang disita petugas, diantaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 peluru.

Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman bagi Askara Parasady Harsono maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Load More