SuaraRiau.id - Pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 dijadwalkan bakal digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mulai 25 Januari 2021.
Pemberlakukan sekolah tatap muka sesuai keputusan rapat pembahasan pembelajaran tatap muka yang dipimpin Penjabat Bupati Bengkalis Syahrial Abdi didampingi Sekretaris Daerah Bustami H Y di Bengkalis, Rabu (20/1/2021).
“Sesuai zona, di mana Kabupaten Bengkalis saat ini berada di zona kuning, sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, begitu juga dengan kriteria dari Surat Keputusan Bersama empat menteri,” ujar Syahrial dikutip dari Antara, Rabu (20/1/2021).
Walaupun sudah berada di zona kuning, ia mengingatkan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu harus tetap dikedepankan masyarakat.
"Nanti akan ada evaluasi nanti setiap 14 hari, mingguan, dan juga bulanan untuk memastikan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura menjelaskan KBM tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat meliputi jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah peserta didik per ruang kelas 18 orang (dari standar 32).
Selain itu, sistem bergilir rombongan belajar, menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, tidak melakukan kontak fisik, menerapkan etika batuk dan bersin, sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang serumah dengan warga sekolah.
"Kemudian di sekolah nantinya tidak diperbolehkan adanya kantin, tidak diperbolehkan adanya kegiatan selain belajar mengajar dan tidak diperbolehkan kegiatan olahraga,” ujarnya.
Namun, izin KBM tatap muka tidak berlaku bagi PAUD maupun TK, di mana dalam pembahasan rapat tersebut Syahrial Abdi mempertimbangkan pengawasan ekstra yang perlu diperhatikan.
“Untuk Pendidikan Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak kita tunda dulu hingga nanti kita lihat perkembangan SD, SMP, dan SMA,” katanya.
Keputusan tersebut diambil usai terpenuhinya syarat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor: 01/KB/2020/, 516/2020, HK 03.01/Menkes/363/2020, 440.882 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 8/SE/2021 tentang pembelajaran di satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAK, SLB dan satuan Pendidikan Non Formal lainnya di masa pandemi pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di Provinsi Riau. (Antara)
Berita Terkait
-
Bulog Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis, Bukti Komitmen Ketersediaan dan Keterjangkauan Komoditi
-
Fantastis! Uang Rampasan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rp37,4 Miliar, KPK Setor ke Kas Negara
-
Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
-
Pria Kalungkan Bendera ke Leher Anjing di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500Juta
-
Kronologi Petinggi Perusahaan Sawit Di Bengkalis Ikatkan Bendera Merah Putih Di Leher Anjing
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR