SuaraRiau.id - Pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 dijadwalkan bakal digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mulai 25 Januari 2021.
Pemberlakukan sekolah tatap muka sesuai keputusan rapat pembahasan pembelajaran tatap muka yang dipimpin Penjabat Bupati Bengkalis Syahrial Abdi didampingi Sekretaris Daerah Bustami H Y di Bengkalis, Rabu (20/1/2021).
“Sesuai zona, di mana Kabupaten Bengkalis saat ini berada di zona kuning, sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, begitu juga dengan kriteria dari Surat Keputusan Bersama empat menteri,” ujar Syahrial dikutip dari Antara, Rabu (20/1/2021).
Walaupun sudah berada di zona kuning, ia mengingatkan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu harus tetap dikedepankan masyarakat.
"Nanti akan ada evaluasi nanti setiap 14 hari, mingguan, dan juga bulanan untuk memastikan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura menjelaskan KBM tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat meliputi jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah peserta didik per ruang kelas 18 orang (dari standar 32).
Selain itu, sistem bergilir rombongan belajar, menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, tidak melakukan kontak fisik, menerapkan etika batuk dan bersin, sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang serumah dengan warga sekolah.
"Kemudian di sekolah nantinya tidak diperbolehkan adanya kantin, tidak diperbolehkan adanya kegiatan selain belajar mengajar dan tidak diperbolehkan kegiatan olahraga,” ujarnya.
Namun, izin KBM tatap muka tidak berlaku bagi PAUD maupun TK, di mana dalam pembahasan rapat tersebut Syahrial Abdi mempertimbangkan pengawasan ekstra yang perlu diperhatikan.
“Untuk Pendidikan Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak kita tunda dulu hingga nanti kita lihat perkembangan SD, SMP, dan SMA,” katanya.
Keputusan tersebut diambil usai terpenuhinya syarat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor: 01/KB/2020/, 516/2020, HK 03.01/Menkes/363/2020, 440.882 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 8/SE/2021 tentang pembelajaran di satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAK, SLB dan satuan Pendidikan Non Formal lainnya di masa pandemi pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di Provinsi Riau. (Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Terus Perkuat Perannya sebagai Bank dengan Misi Keberlanjutan yang Menyeluruh
-
7 Jam Tangan Lari Murah Meriah, Pendukung Performa di Riau Bhayangkara Run
-
6 Sepatu Lari Lokal Terbaik Dipakai di Riau Bhayangkara Run, Nyaman hingga Finish!
-
Pacu Jalur Mendunia, Gubri Wahid Berterima Kasih ke Konten Kreator
-
5 Pilihan Jam Tangan Lari Terbaik 2025, Fitur Canggih Dukung Performa Olahraga