Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 19 Januari 2021 | 16:43 WIB
ilustrasi sabu dan ekstasi

SuaraRiau.id - Polisi mengamankan Ahmad Dani atas dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Warga Jalan Hasanudin Timika itu diamankan Satreskoba Polres Timika, Papua atas dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Remaja berusia 18 tahun tersebut ditangkap di J&T Jalan Budi Utomo Timika pada Senin (18/01/2021).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga dimana ada paket dalam J&T yang awalnya diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis milik pelaku AN.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian langsung menuju ke TKP guna menangkap pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal [Foto: Suaraindonesia]

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan).

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 jaket warna hitam dan 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Kamal seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com.

Load More