SuaraRiau.id - Pemerintah sudah mengumumkan materi Rp 10.000 sudah berlaku pada tahun ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Namun materai Rp 10.000 kekinian masih belum ada di Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direkotrat Jenderal Perpajakan (DJP) Provinsi Riau Asprilantomiardiwidodo mengatakan masyarakat masih bisa menggunakan materai lama.
"Untuk meterai 3000 dan 6000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember," kata Aspri di Pekanbaru, Sabtu (16/1/2021).
Untuk menanggulangi kebutuhan akan bea materai, sejauh ini kebijakan pemerintah masih memberlakukan meterai 3.000 dan 6.000 di masa transisi hingga 31 Desember 2021.
Baca Juga: Jenazah Putri Wahyuni Dibawa ke Pekanbaru, Suami Dimakamkan di Pontianak
Ia menyebutkan, saat ini meterai 10.000 belum diedarkan dan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"InsyaAllah akan segera diedarkan, untuk meterai 3.000 dan 6.000 masih bisa digunakan sampai Desember 2021," kata dia.
Dia mengatakan tujuan dari Undang Undang Bea Meterai yang baru ini adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.
Maka dokumen yang dikenai bea meterai adalah yang memuat uang lebih dari Rp5 juta.
Sebelumnya, meterai Rp3.000 dikenakan untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp250 ribu.
Baca Juga: Terkait Damai Kasus Penebang 83 Pohon, Wali Kota Pekanbaru Bilang Begini
Sedangkan meterai Rp6.000 untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp1 juta. Dengan demikian dokumen yang memuat jumlah uang bernilai di bawah Rp5 juta menjadi tidak dikenai bea meterai.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara," sebutnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Lezatnya Bakso Lava Aisyah, Pilihan Tepat untuk Pencinta Kuliner Pekanbaru
-
Sensasi Martabak Sarang Tawon, Cita Rasa Unik di Pekanbaru
-
Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili
-
Banjir Terjang Pekanbaru, Rumbai Terparah, Ribuan Warga Mengungsi
-
BMKG Imbau Masyarakat Waspada Hujan Lebat dan Potensi Cuaca Ekstrem di Kota-kota Ini
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!