SuaraRiau.id - Kasus penebangan 83 pohon memasuki babak baru. Terkait itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyerahkan rencana upaya damai pelaku penebang pohon itu kepada pihak kepolisian.
Menurut Firdaus, proses penegakan hukum adalah pelajaran bagi pelaku yang merusak puluhan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu.
Kata dia, urusan tuntutan ini jadi kewenangan polisi.
"Ini tentu harus diberikan peringatan hukum. Mereka bisa dituntut dengan regulasi yang ada. Pertama, peraturan daerah yang berkaitan dengan lingkungan dan ketertiban. Urusan tuntutan ini jadi kewenangan polisi," jelas Wali Kota dikutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (15/1/2021).
Dirinya tidak menampik para pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah kota.
Mereka yang menyampaikan permintaan maaf yakni pelaku penebang pohon dan yang menyuruh menebang pohon.
Lanjutnya, pelaku perusak pohon juga harus membayar ganti rugi atas perbuatannya. Ia menyebut para pelaku harus mengganti Rp 5 juta untuk setiap pohon yang sudah ditebang.
Jumlah ganti rugi mencapai Rp 415 juta. Pelaku menyampaikan kesanggupannya membayar ganti rugi dalam surat yang mereka buat.
"Mereka sudah menyampaikan kesanggupan mengganti rugi atas perusakan pohon. Soal rencana upaya damai, saya serahkan ke Pak Kapolres nanti," ujarnya.
Firdaus pun menyerahkan proses hukum terhadap pelaku kepada pihak kepolisian. Ia menyebut proses hukum bagi pelaku diharapkan menjadi efek jera.
"Keberadaan pohon itu tidak cuma untuk penghijauan kota. Tapi membuat kota menjadi lebih asri dan sejuk. Maka bagi yang lalai atau kurang paham, sehingga merusak pohon. Mereka pun langsung terkena sanksi sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Berita Terkait
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Terungkap Gaya Hidup Anak Terdakwa Korupsi, Mobil Mewah hingga Rekening Ratusan Juta
-
Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Klaim Tak Bersalah
-
Selain Tahan 3 Pejabat di Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Duit Sebesar Rp 6,8 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman