Scroll untuk membaca artikel
Fitri Asta Pramesti | Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 11 Januari 2021 | 17:35 WIB
Fadli Zon umumkan menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan HRS. - (YouTube/FadliZonOfficial)

SuaraRiau.id - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab meminta pihak kepolisian untuk bersikap adil dengan mengusut tuntas atas kasus akun Twitter Fadli Zon yang terciduk memberikan like pada postingan video porno. 

Hal tersebut diutarakan Husin melalui melalui akun Twitternya. Ia membandingkan bagaimana langkah kepolisian dalam mengusut kasus video syur artis Gisella Anatasia

"Kita minta polisi Divisi Humas Polri berlaku adil soal kasus FZ," cuit @HusinShihab, dikutip Suara.com, Senin (11/1/2020).

Menurut Husin, kasus Fadli Zon perlu diproses. Bahkan, dia juga menyinggung soal artis Gisella Anastasia.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Baju Fadli Zon Bertuliskan Jubir Bokep?

"Jangan mentang-mentang DPR nggak diproses sampai tuntas sementara Gisel sudah ditetapkan jadi tersangka. FZ dibiayai pakai uang rakyat, Gisel enggak," lanjutnya.

Cuitan Husin Shihab. (Twitter/HusinShihab)

Sebelumnya, Fadli Zon resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan mendistribusikan konten pornografi.

Laporan tersebut dibuat oleh Febriyanto Dunggio dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021.

"Cara dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu. Karena pertama akun Fadli Zon adalah akun publik. Jadi ketahuan apa saja yang di-like sama dia dan orang-orang yang berteman dengan dia pun bakal tau apa yang di-like," kata Dunggio kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Menurut Dunggio, Fadli Zon sebagai wakil rakyat semestinya dapat memberikan contoh yang baik.

Baca Juga: Adukan Fadli Zon Gegara Video Bokep, PDIP: Tak Baik Pejabat Bohongi Publik!

Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik terkait dalih Fadli Zon yang mengklaim hal tersebut bukan ulahnya, melainkan kesalahan teknis oleh staf.

"Entah itu disengaja atau tidak, makanya kami laporkan ke Bareskrim. Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi," katanya.

Menurutnya, Fadli Zon telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Fadli Zon juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.

"Karena kan satu dia udah bilang pada tahun 2017-2018 adminnya dia sendiri. Ketika kena masalah ini, dia mengatakan Twitternya dikelola empat admin. Makanya kan ada unsur pembohongan publik. Makanya kami laporkan di sini supaya bisa jelas." lanjutnya.

Kepergok Menyukai Video Syur

Fadli Zon sempat menjadi perbincangan publik setelah tertangkap basah menyukai video porno.

Dia menjadi bahan pembicaraan di jejaring Twitter pada Rabu (6/1/2021). Bahkan, namanya sempat menjadi trending topic.

Selang beberapa hari, Fadli memberikan klarifikasi. Dia berdalih bahwa yang memberikan 'like' video tersebut adalah stafnya.

Dia menyebut akun Twitternya diurus oleh empat orang admin.

Load More