Scroll untuk membaca artikel
Fitri Asta Pramesti | Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 11 Januari 2021 | 17:35 WIB
Fadli Zon umumkan menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan HRS. - (YouTube/FadliZonOfficial)

"Entah itu disengaja atau tidak, makanya kami laporkan ke Bareskrim. Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi," katanya.

Menurutnya, Fadli Zon telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Fadli Zon juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.

"Karena kan satu dia udah bilang pada tahun 2017-2018 adminnya dia sendiri. Ketika kena masalah ini, dia mengatakan Twitternya dikelola empat admin. Makanya kan ada unsur pembohongan publik. Makanya kami laporkan di sini supaya bisa jelas." lanjutnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Baju Fadli Zon Bertuliskan Jubir Bokep?

Kepergok Menyukai Video Syur

Fadli Zon sempat menjadi perbincangan publik setelah tertangkap basah menyukai video porno.

Dia menjadi bahan pembicaraan di jejaring Twitter pada Rabu (6/1/2021). Bahkan, namanya sempat menjadi trending topic.

Selang beberapa hari, Fadli memberikan klarifikasi. Dia berdalih bahwa yang memberikan 'like' video tersebut adalah stafnya.

Dia menyebut akun Twitternya diurus oleh empat orang admin.

Baca Juga: Adukan Fadli Zon Gegara Video Bokep, PDIP: Tak Baik Pejabat Bohongi Publik!

Load More