Eko Faizin
Minggu, 08 Februari 2026 | 13:14 WIB
Ilustrasi - Petani Soroti Rencana Pajak Sawit Rp1.700/Batang: Harusnya Dibahas Bersama [Suara.com/Tasmalinda]
Baca 10 detik
  • POPSI menyoroti wacana penerapan pajak kelapa sawit di Riau.
  • Harusnya pemerintah daerah membuka ruang dialog bersama.
  • Beban pajak akan langsung menggerus margin usaha petani.

SuaraRiau.id - Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyoroti wacana penerapan pajak air permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp1.700 per batang di Riau.

Rencana pajak sawit digagas Pansus DPRD Riau untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema pajak air permukaan.

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan petani kecil karena langsung memangkas pendapatan dari tandan buah segar (TBS), sekaligus mengancam keberlanjutan sawit rakyat di daerah sentra produksi.

"Kebijakan fiskal yang menyasar sektor hulu seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang paling terdampak langsung," katanya dalam siaran persnya, Sabtu (31/1/2026).

Darto menyampaikan, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog sebelum menetapkan skema pajak per batang agar kebijakan yang diambil tidak justru memperberat beban petani kecil.

Ia menjelaskan, jika dihitung secara agregat, dampak kebijakan ini sangat besar. Di Provinsi Riau saja, luas perkebunan sawit rakyat diperkirakan mencapai 1,7 juta hektare dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare.

"Dengan asumsi tersebut, jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai sekitar 231,2 juta batang," terang Darto.

Menurutnya, jika seluruh batang sawit itu dikenakan pajak Rp1.700 per batang per bulan, total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat bisa mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau setara Rp4,72 triliun per tahun.

Darto menjelaskan bahwa di tingkat petani, angka tersebut setara Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun.

"Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit," ujar Darto.

Ia menilai, tambahan beban tersebut akan langsung menggerus margin usaha petani yang selama ini sudah tertekan oleh kenaikan biaya produksi.

Darto  mengungkapkan dampak pajak itu tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga terasa langsung pada harga TBS yang diterima petani.

Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani berada di kisaran Rp3,6 juta per hektare per bulan.

Beban pajak Rp231.200 per hektare tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190–193 per kilogram.

Artinya, harga riil yang diterima petani bisa turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari enam persen.

Load More