- POPSI menyoroti wacana penerapan pajak kelapa sawit di Riau.
- Harusnya pemerintah daerah membuka ruang dialog bersama.
- Beban pajak akan langsung menggerus margin usaha petani.
SuaraRiau.id - Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyoroti wacana penerapan pajak air permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp1.700 per batang di Riau.
Rencana pajak sawit digagas Pansus DPRD Riau untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema pajak air permukaan.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan petani kecil karena langsung memangkas pendapatan dari tandan buah segar (TBS), sekaligus mengancam keberlanjutan sawit rakyat di daerah sentra produksi.
"Kebijakan fiskal yang menyasar sektor hulu seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang paling terdampak langsung," katanya dalam siaran persnya, Sabtu (31/1/2026).
Darto menyampaikan, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog sebelum menetapkan skema pajak per batang agar kebijakan yang diambil tidak justru memperberat beban petani kecil.
Ia menjelaskan, jika dihitung secara agregat, dampak kebijakan ini sangat besar. Di Provinsi Riau saja, luas perkebunan sawit rakyat diperkirakan mencapai 1,7 juta hektare dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare.
"Dengan asumsi tersebut, jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai sekitar 231,2 juta batang," terang Darto.
Menurutnya, jika seluruh batang sawit itu dikenakan pajak Rp1.700 per batang per bulan, total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat bisa mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau setara Rp4,72 triliun per tahun.
Darto menjelaskan bahwa di tingkat petani, angka tersebut setara Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun.
"Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit," ujar Darto.
Ia menilai, tambahan beban tersebut akan langsung menggerus margin usaha petani yang selama ini sudah tertekan oleh kenaikan biaya produksi.
Darto mengungkapkan dampak pajak itu tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga terasa langsung pada harga TBS yang diterima petani.
Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani berada di kisaran Rp3,6 juta per hektare per bulan.
Beban pajak Rp231.200 per hektare tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190–193 per kilogram.
Artinya, harga riil yang diterima petani bisa turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari enam persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro