- POPSI menyoroti wacana penerapan pajak kelapa sawit di Riau.
- Harusnya pemerintah daerah membuka ruang dialog bersama.
- Beban pajak akan langsung menggerus margin usaha petani.
SuaraRiau.id - Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyoroti wacana penerapan pajak air permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp1.700 per batang di Riau.
Rencana pajak sawit digagas Pansus DPRD Riau untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema pajak air permukaan.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan petani kecil karena langsung memangkas pendapatan dari tandan buah segar (TBS), sekaligus mengancam keberlanjutan sawit rakyat di daerah sentra produksi.
"Kebijakan fiskal yang menyasar sektor hulu seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang paling terdampak langsung," katanya dalam siaran persnya, Sabtu (31/1/2026).
Darto menyampaikan, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog sebelum menetapkan skema pajak per batang agar kebijakan yang diambil tidak justru memperberat beban petani kecil.
Ia menjelaskan, jika dihitung secara agregat, dampak kebijakan ini sangat besar. Di Provinsi Riau saja, luas perkebunan sawit rakyat diperkirakan mencapai 1,7 juta hektare dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare.
"Dengan asumsi tersebut, jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai sekitar 231,2 juta batang," terang Darto.
Menurutnya, jika seluruh batang sawit itu dikenakan pajak Rp1.700 per batang per bulan, total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat bisa mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau setara Rp4,72 triliun per tahun.
Darto menjelaskan bahwa di tingkat petani, angka tersebut setara Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun.
"Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit," ujar Darto.
Ia menilai, tambahan beban tersebut akan langsung menggerus margin usaha petani yang selama ini sudah tertekan oleh kenaikan biaya produksi.
Darto mengungkapkan dampak pajak itu tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga terasa langsung pada harga TBS yang diterima petani.
Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani berada di kisaran Rp3,6 juta per hektare per bulan.
Beban pajak Rp231.200 per hektare tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190–193 per kilogram.
Artinya, harga riil yang diterima petani bisa turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari enam persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
3 Mobil Kecil Bekas untuk Pemula yang Hemat Perawatan, Kabin Lapang
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang