SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau berhasil mengamankan wanita muda dua pelaku perjudian mesin jenis Burung Merak. Wanita itu bersama rekannya diciduk di warung kopi SPBU KM 11 Jalan Perawang - Siak desa Tasik Ciminai, Koto Gasib, Kabupaten Siak, Selasa (5/1/2021).
Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial, IA (23) bertugas sebagai kasir mesin judi dan BS(19) bertugas sebagai penjaga mesin.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap aktivitas di warung kopi tersebut sudah meresahkan.
"Usai mendapat laporan dari masyarakat, kita lakukan penelusuran ternyata benar lokasi tersebut dijadikan arena perjudian di Warung Kopi SPBU KM 11 Koto Gasip, Kabupaten Siak," ucap Kombes Zein kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/1/2021).
Saat penangkapan, kata Zein, bersama kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 9.638.000.
"Selain uang tunai, barang bukti lajn yang kita amankan, empat buah kursi plastik, satu bangku kayu, dua unit mesin jenis Burung Merak, dua buku catatan omset, satu chip koin, dua unit handphone android dan satu tas hitam," terang Kombes Zein.
Saat penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana yaitu barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," ujarnta.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru membekuk seorang warga RM (53) diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian di jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan pada Senin (4/1/2021) petang.
Penangkapan Rajiman berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi perjudian jenis Sie jie, Kim, dan Sydney di Warung Kopi Simarmata milik saudara RM.
"Kita mengamankan tersangka bersama barang bukti satu unit handphone Samsung GT-1272 yang berisi pesanan nomor perjudian jenis sie jie dan satu lembar kertas berisi nomor judi," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan lewat keterangan rilisnya, Rabu (6/1/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Polda Riau Ungkap Jaringan Pemburu Gajah Sumatra, DPR: Jangan Beri Ruang Pelaku Kejahatan Lingkungan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
Fokus Konservasi Budaya dan Lingkungan, Siak Perkuat Pariwisata Berkelanjutan
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto
-
Manggala Agni Sudah Padamkan Ratusan Hektare Karhutla di Riau
-
5 Mobil Bekas Kabin Lapang dengan Tenaga Besar, Harga di Bawah 100 Juta
-
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jawab Tuduhan KPK: Hanya Cocoklogi
-
Lowongan Jabatan Direktur PT PER Riau, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftarannya