SuaraRiau.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan kasus korupsi Sekda Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,8 Miliar.
“Modus operandi yang bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan, ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang dipotong sekitar Rp 1,2 miliar," kata Hilman Azazi, Selasa (22/12/2020).
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aditia Bagus Santoso menjelaskan nantinya hakim akan menggali fakta untuk menentukan berat ringannya hukuman pelaku.
"Kebetulan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari sana hakim akan menggali fakta dan akan menentukan berat ringannya hukuman dari kerugian negara, kesalahan, dampak dan keuntungan yang diterima oleh Pelaku," kata Adit kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com via pesan WhatsApp, Rabu (23/12/2020).
Sehingga, kata dia, kalau Sekda ini diduga melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,8 miliar dan masuk kategori sedang dan jika dilihat dari tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan.
"Sekda ini menurut saya termasuk kategori sedang, maka Sekda berkemungkinan akan dihukum 8-10 tahun dengan denda Rp 400-500 juta, begitu perkiraan saya," ujar mantan Direktur LBH Pekanbaru.
Menurutnya perkiraan hukuman yang disebutkan memang harus dibuktikan dalam persidangan.
"Tetapi memang perkiraan ini harus dibuktikan di persidangan dan akan ada pertimbangan lain lagi semisal alasan memperingan atau memperberatnya," katanya.
Gubernur Riau Ajukan Penangguhan Sekda
Kejati Riau menahan Sekda Riau, Yan Prana terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak.
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Afrizal Nasution mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Gubernur Riau dalam waktu dekat akan mencoba surat penangguhan penahanan.
"Kemudian, kita juga kemarin ada komunikasi dari Pak Gubernur dalam waktu segera kita akan mencoba membuat surat permohonan untuk adanya penangguhan penahanan terhadap Sekda. Bahkan juga dari pihak penasehat hukum juga akan melakukan hal yang sama, kita lihat perkembangannya nanti seperti apa," ujarnya.
Ia menegaskan roda pemerintahan harus tetap berjalan, serta menghargai proses hukum yang sedan berjalan.
"Saya kira tidak ada masalah, semua organisasi ini harus berjalan. Kita menghargai hukum yang berlaku saat ini, biarkanlah proses hukum itu berjalan," kata Edy Nasution, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya, dari pihaknya tentu dengan tidak aktifnya Sekda sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Pemprov akan menunjuk salah satu nanti sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar
-
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp770 Ribu, Semoga Beruntung!