SuaraRiau.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan kasus korupsi Sekda Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,8 Miliar.
“Modus operandi yang bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan, ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang dipotong sekitar Rp 1,2 miliar," kata Hilman Azazi, Selasa (22/12/2020).
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aditia Bagus Santoso menjelaskan nantinya hakim akan menggali fakta untuk menentukan berat ringannya hukuman pelaku.
"Kebetulan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari sana hakim akan menggali fakta dan akan menentukan berat ringannya hukuman dari kerugian negara, kesalahan, dampak dan keuntungan yang diterima oleh Pelaku," kata Adit kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com via pesan WhatsApp, Rabu (23/12/2020).
Sehingga, kata dia, kalau Sekda ini diduga melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,8 miliar dan masuk kategori sedang dan jika dilihat dari tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan.
"Sekda ini menurut saya termasuk kategori sedang, maka Sekda berkemungkinan akan dihukum 8-10 tahun dengan denda Rp 400-500 juta, begitu perkiraan saya," ujar mantan Direktur LBH Pekanbaru.
Menurutnya perkiraan hukuman yang disebutkan memang harus dibuktikan dalam persidangan.
"Tetapi memang perkiraan ini harus dibuktikan di persidangan dan akan ada pertimbangan lain lagi semisal alasan memperingan atau memperberatnya," katanya.
Gubernur Riau Ajukan Penangguhan Sekda
Kejati Riau menahan Sekda Riau, Yan Prana terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak.
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Afrizal Nasution mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Gubernur Riau dalam waktu dekat akan mencoba surat penangguhan penahanan.
"Kemudian, kita juga kemarin ada komunikasi dari Pak Gubernur dalam waktu segera kita akan mencoba membuat surat permohonan untuk adanya penangguhan penahanan terhadap Sekda. Bahkan juga dari pihak penasehat hukum juga akan melakukan hal yang sama, kita lihat perkembangannya nanti seperti apa," ujarnya.
Ia menegaskan roda pemerintahan harus tetap berjalan, serta menghargai proses hukum yang sedan berjalan.
"Saya kira tidak ada masalah, semua organisasi ini harus berjalan. Kita menghargai hukum yang berlaku saat ini, biarkanlah proses hukum itu berjalan," kata Edy Nasution, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya, dari pihaknya tentu dengan tidak aktifnya Sekda sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Pemprov akan menunjuk salah satu nanti sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Gentengisasi Dorong Pertumbuhan UMKM dan Serap Tenaga Kerja Lokal
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Minggu 15 Maret 2026
-
Tarif Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen
-
Ramadan Tetap Seru Tanpa Boros, Manfaatkan Promo Spesial dari BRI
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026