SuaraRiau.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan kasus korupsi Sekda Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,8 Miliar.
“Modus operandi yang bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan, ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang dipotong sekitar Rp 1,2 miliar," kata Hilman Azazi, Selasa (22/12/2020).
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aditia Bagus Santoso menjelaskan nantinya hakim akan menggali fakta untuk menentukan berat ringannya hukuman pelaku.
"Kebetulan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari sana hakim akan menggali fakta dan akan menentukan berat ringannya hukuman dari kerugian negara, kesalahan, dampak dan keuntungan yang diterima oleh Pelaku," kata Adit kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com via pesan WhatsApp, Rabu (23/12/2020).
Sehingga, kata dia, kalau Sekda ini diduga melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,8 miliar dan masuk kategori sedang dan jika dilihat dari tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan.
"Sekda ini menurut saya termasuk kategori sedang, maka Sekda berkemungkinan akan dihukum 8-10 tahun dengan denda Rp 400-500 juta, begitu perkiraan saya," ujar mantan Direktur LBH Pekanbaru.
Menurutnya perkiraan hukuman yang disebutkan memang harus dibuktikan dalam persidangan.
"Tetapi memang perkiraan ini harus dibuktikan di persidangan dan akan ada pertimbangan lain lagi semisal alasan memperingan atau memperberatnya," katanya.
Gubernur Riau Ajukan Penangguhan Sekda
Kejati Riau menahan Sekda Riau, Yan Prana terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak.
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Afrizal Nasution mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Gubernur Riau dalam waktu dekat akan mencoba surat penangguhan penahanan.
"Kemudian, kita juga kemarin ada komunikasi dari Pak Gubernur dalam waktu segera kita akan mencoba membuat surat permohonan untuk adanya penangguhan penahanan terhadap Sekda. Bahkan juga dari pihak penasehat hukum juga akan melakukan hal yang sama, kita lihat perkembangannya nanti seperti apa," ujarnya.
Ia menegaskan roda pemerintahan harus tetap berjalan, serta menghargai proses hukum yang sedan berjalan.
"Saya kira tidak ada masalah, semua organisasi ini harus berjalan. Kita menghargai hukum yang berlaku saat ini, biarkanlah proses hukum itu berjalan," kata Edy Nasution, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya, dari pihaknya tentu dengan tidak aktifnya Sekda sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Pemprov akan menunjuk salah satu nanti sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
"Yang berlaku nanti selama 15 atau 20 hari sesuai aturannya, nanti sambil kita mohon petunjuk kepada Kementerian Dalam Negeri, bagaimana arahan dari sana. Itulah yang nanti akan kita lakukan dalam waktu segera," terang Edy Natar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Polda Riau Dorong Pertambangan Rakyat Kuansing Diaktifkan, Dubalang Jadi Penjaga Ketertiban
-
Gajah Tari 'Anak Angkat' Kapolda Riau Ditemukan Mati
-
Setelah Ikut "Pengusaha Muda BRILiaN, UMKM Healthcare Ini Bakal Segera Ekspansi Bisnis
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Lewat BRImo dan Dapatkan Cashback hingga Rp17 Juta!
-
Jadi Saksi Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Ngaku Korban Travel asal Pekanbaru