SuaraRiau.id - Akademisi menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Hutan. Kalangan akademisi menyatakan jangan sampai RPP tersebut merugikan dunia usaha dan petani kelapa sawit.
Wakil Rektor IPB Prof Dr Dodi Ridho Nurrahmat mengungkapkan produk perundangan turunan UU Cipta Kerja itu harus mengakomodasi semua kepentingan secara seimbang termasuk kepentingan ekonomi masyarakat yang lebih luas.
Dalam isu kawasan hutan, kata dia, ketelanjuran perkebunan sawit hanya bisa diberlakukan pada kawasan hutan yang sudah ditetapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pada kawasan hutan yang sudah ditunjuk.
“Jika Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) memaksakan ketelanjuran perkebunan pada seluruh kawasan hutan tanpa perkecualian, secara hukum statusnya lemah dan tidak bisa diimplementasikan,” kata Ridho dalam FGD Series #2 diselenggarakan IPB bertema Serap Aspirasi Publik untuk RPP Turunan UUCK terkait Usaha Perkebunan, Rabu (23/12/2020).
Melansir Antara, menurutnya, pemerintah harus punya data mengenai luas kawasan hutan yang telah dikukuhkan sebelum mempublikasikan data luas kebun sawit yang masuk pada kawasan hutan.
Jika ketelanjuran kebun sawit di kawasan hutan mengacu pada semua kawasan hutan, akan timbul persoalan besar seolah-olah keberadaan kebun sawit mengakibatkan deforestasi dan kerusakan hutan.
Selain itu, lanjutnya, sangat penting bagi pemerintah memiliki definisi tentang kawasan hutan yang final supaya ada aturan yang tegas dan tidak multitafsir.
“Perlu ada definisi yang jelas tentang konsep kawasan hutan, apakah 10 persen sesuai dengan ketentuan FAO atau 30 persen dengan mengikuti ketentuan Permenhut,” katanya.
Selain itu ketentuan kerugian dan ganti rugi juga menjadi persoalan serius bagi pelaku usaha.
Selama ini KLHK membebankan korporasi dengan biaya kerugian yang menghitung semua biaya kerusakan hutan yang telah dan akan terjadi sebagai biaya ganti rugi. Akibatnya, nilainya menjadi sangat besar dan tidak mungkin dibayarkan.
Idealnya, ganti rugi seharusnya dihitung berdasarkan kemampuan usaha.
Terkait pencabutan izin berusaha, tambahnya, juga harus dilakukan berhati-hati, terutama terkait batas waktu perizinan maksimal.
“Kebijakan ini perlu dievaluasi. Hal ini karena perusahaan baru beroperasi setelah mendapatkan HGU. Mungkin jangka waktunya bisa diperpanjang agar tidak terjadi pencabutan izin yang kontraproduktif dan justru melemahkan UU Cipta Kerja.”
Di sisi lain, menurut dia, pencabutan izin dan pengembalian lahan kepada negara, punya persoalan baru yakni belum jelas siapa yang bertanggung jawab sebagai negara.
Sementara itu Dewan Pakar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (PERSAKI) Petrus Gunarso mengingatkan, terminologi “ketelanjuran” dan “kawasan telantar” dalam RPP harus berhati-hati dipergunakan.
Berita Terkait
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Produsen CPO Genjot Produksi di Tengah Tingginya Konsumsi Domestik
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Di Hadapan Kepala Daerah, Prabowo Ingin Kelapa Sawit Jamah Tanah Papua, Apa Alasannya?
-
Kelapa Sawit: Sama-sama Pohon, tapi Tak Bisa Gantikan Fungsi Hutan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
9 Daftar Mobil Bekas Terbaik Keluarga: Kabin Lapang, Nyaman dan Bertenaga
-
4 Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Pilihan Logis dan Hemat untuk Anak Muda
-
6 Mobil Bekas Terbaik untuk Keluarga Muda: Gesit di Kota, Tangguh buat Jalan Jauh
-
7 HP 1 Jutaan untuk Pelajar dan Mahasiswa: Kamera Oke, Baterai Tahan Lama
-
Rekaman CCTV Kelompok Bermotor Serang Kafe di Pekanbaru