SuaraRiau.id - Akademisi menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Hutan. Kalangan akademisi menyatakan jangan sampai RPP tersebut merugikan dunia usaha dan petani kelapa sawit.
Wakil Rektor IPB Prof Dr Dodi Ridho Nurrahmat mengungkapkan produk perundangan turunan UU Cipta Kerja itu harus mengakomodasi semua kepentingan secara seimbang termasuk kepentingan ekonomi masyarakat yang lebih luas.
Dalam isu kawasan hutan, kata dia, ketelanjuran perkebunan sawit hanya bisa diberlakukan pada kawasan hutan yang sudah ditetapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pada kawasan hutan yang sudah ditunjuk.
“Jika Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) memaksakan ketelanjuran perkebunan pada seluruh kawasan hutan tanpa perkecualian, secara hukum statusnya lemah dan tidak bisa diimplementasikan,” kata Ridho dalam FGD Series #2 diselenggarakan IPB bertema Serap Aspirasi Publik untuk RPP Turunan UUCK terkait Usaha Perkebunan, Rabu (23/12/2020).
Melansir Antara, menurutnya, pemerintah harus punya data mengenai luas kawasan hutan yang telah dikukuhkan sebelum mempublikasikan data luas kebun sawit yang masuk pada kawasan hutan.
Jika ketelanjuran kebun sawit di kawasan hutan mengacu pada semua kawasan hutan, akan timbul persoalan besar seolah-olah keberadaan kebun sawit mengakibatkan deforestasi dan kerusakan hutan.
Selain itu, lanjutnya, sangat penting bagi pemerintah memiliki definisi tentang kawasan hutan yang final supaya ada aturan yang tegas dan tidak multitafsir.
“Perlu ada definisi yang jelas tentang konsep kawasan hutan, apakah 10 persen sesuai dengan ketentuan FAO atau 30 persen dengan mengikuti ketentuan Permenhut,” katanya.
Selain itu ketentuan kerugian dan ganti rugi juga menjadi persoalan serius bagi pelaku usaha.
Selama ini KLHK membebankan korporasi dengan biaya kerugian yang menghitung semua biaya kerusakan hutan yang telah dan akan terjadi sebagai biaya ganti rugi. Akibatnya, nilainya menjadi sangat besar dan tidak mungkin dibayarkan.
Idealnya, ganti rugi seharusnya dihitung berdasarkan kemampuan usaha.
Terkait pencabutan izin berusaha, tambahnya, juga harus dilakukan berhati-hati, terutama terkait batas waktu perizinan maksimal.
“Kebijakan ini perlu dievaluasi. Hal ini karena perusahaan baru beroperasi setelah mendapatkan HGU. Mungkin jangka waktunya bisa diperpanjang agar tidak terjadi pencabutan izin yang kontraproduktif dan justru melemahkan UU Cipta Kerja.”
Di sisi lain, menurut dia, pencabutan izin dan pengembalian lahan kepada negara, punya persoalan baru yakni belum jelas siapa yang bertanggung jawab sebagai negara.
Sementara itu Dewan Pakar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (PERSAKI) Petrus Gunarso mengingatkan, terminologi “ketelanjuran” dan “kawasan telantar” dalam RPP harus berhati-hati dipergunakan.
Berita Terkait
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita
-
Bikin Rakyat Susah, Prabowo Sindir Rakusnya Mafia Minyak Goreng: Sangat Kejam dan Tak Manusiawi
-
Kenaikan Biodiesel B50 Bakal Menekan Harga Sawit Petani
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Kronologi Gubernur Abdul Wahid Kumpulkan Duit 'Jatah Preman' Anggaran
-
5 Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 30 Juta, Aman untuk Pengemudi Pemula
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 30 Juta, Performa Legenda Masa Lalu
-
Gubernur Riau Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri
-
Kejutan 4 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp479 Ribu, Gas Wak!