SuaraRiau.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan alat rapid test yang dikendalikan warga negara Nigeria Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.
Penyidik Bareskrim Polri mengatakan tersangka Emeka menjadi pelaku utama penipuan alat rapid test Covid-19 senilai Rp 276 miliar.
"Saat ini diketahui Emeka mendekam di Rutan Serang, Banten, karena terlibat dalam kasus penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (16/12/2020).
Ia membeberkan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Pengungkapan itu membutuhkan waktu relatif cepat atau sebulan dalam kasus penipuan terkait dengan alat medis untuk Covid-19 dengan korban warga negara dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman, dan Belanda, serta terkait dengan kasus transfer dana dan investasi dengan korban WN Argentina dan Yunani dengan total nilai kerugian Rp276 miliar.
"Kasus itu berawal pada tanggal 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020," jelas Helmy.
Di kasus itu, Polri menangkap tersangka Dani yang bertugas mengambil dana valas dan Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif serta seolah-olah menjadi direktur perusahaan.
Selain dua tersangka itu, polisi juga menyatakan dua WNI, yakni Herman dan Nurul alias Iren, sebagai buronan karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.
Helmy mengatakan bahwa para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim e-mail palsu yang memberitahukan tentang perubahan nomor rekening perusahaan terkait dengan pembelian tes cepat Covid-19 yang telah dipesan oleh perusahaan Belanda, yaitu senilai 3.597.875 dolar AS atau senilai Rp 52,3 miliar yang diminta untuk dikirim ke perusahaan fiktif tersangka, CV SD Biosensor Inc.
Sejauh ini, kata Helmy, pihaknya telah mengungkap penipuan internasional modus e-mail bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak lima kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.
"Untuk kasus yang di Belanda, kami dapat laporan di awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata jenderal bintang satu itu.
Menurut dia, total kerugian yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp 276 miliar. Namun, Bareskrim Polri menyita uang tunai sebanyak Rp 141,6 miliar.
Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian. (Antara)
Berita Terkait
-
Geger Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana: Hasil Keluar Besok, Tapi...
-
Lisa Mariana Nangis Anak Ditusuk Jarum, Tes DNA dengan Ridwan Kamil Dimulai
-
Sikap Atalia di Tengah Prahara Lisa: Dukung Penuh Tapi Absen di Momen Krusial Tes DNA Ridwan Kamil
-
Babak Penentuan di Bareskrim: Senyum Tenang Kang Emil di Balik Kacamata Hitam Nantikan Hasil Tes DNA
-
Siap Lahir Batin! Ridwan Kamil akan Tes DNA untuk Akhiri Polemik dengan Lisa Mariana
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
UMKM Naik Kelas: Enih Buktikan Rumah BUMN BRI Efektif Dongkrak Usaha Lokal
-
2 Tersangka Simpan Puluhan Kg Ganja di UIN Suska Riau, Ternyata Mahasiswa DO
-
Gejolak Pati, Pengingat Kepala Daerah di Riau Tak Semena-mena Terapkan Pajak
-
Bejatnya 2 Pemuda di Meranti, Perkosa Remaja di Pinggir Jalan
-
CEK FAKTA: Heboh Link Kuota Gratis 50 GB Sambut Hari Kemerdekaan, Benarkah?