SuaraRiau.id - Apakah kamu pernah mengalami NIK KTP tidak terdaftar padahal akan dipakai untuk keperluan penting? Bagaimana cara mengatasai NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil? Simak penjelasan berikut ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah rangkaian angka yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan identitas kependudukan.
NIK sering digunakan sebagai syarat administrasi seperti membuka rekening bank, melamar pekerjaan, surat nikah, pengajuan kredit, dan lain sebagainya.
NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit angka merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal. 6 digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahran.
Baca Juga: NIK dan KK Tak Valid? Jangan Panik Dulu, Inilah Cara Mengatasinya
Setiap orang memiliki NIK yang tertera pada KTP maupun KK atau Kartu Keluarga. Namun tak jarang terjadi NIK tidak terdaftar di Dukcapil. Ada kemungkinan terjadi kesalahan pada sistem database di Kementerian Dalam Negeri.
Maka dari itu, simak 4 cara mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil berikut ini.
1. Melaporkan ke Disdukcapil
Cara mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil, pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke disdukcapil sesuai dengan tempat KTP dibuat.
Saat mengunjungi disdukcapil ada beberapa hal yang harus dipersiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy serta Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy. Petugas Disdukcapil akan mengarahkan pelapor sesuai dengan permasalahan yang dialami saat berada di Disdukcapil.
Baca Juga: Foto KTP Super Cantik, Ariel Tatum Viral, Intip Profilnya
2. Melaporkan secara Online
Untuk menghindari antrean dan mengurangi waktu dapat dilakukan pengecekan secara online melalui Disdukcapil. Namun, untuk melaporkan permasalahan secara online dapat dilakukan dengan menyesuaian Dukcapil tempat membuat KTP. Apakah disdukcapil setempat telah memiliki layanan secara online untuk menggunakannya?
3. Melaporkan melalui Call Center
Selain itu, cara melaporkan NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil dapat dilakukan dengan menghubungi melalui call center dukcapil melalui 1500-537 atau dapat melalui nomor WhatsApp 08118005373.
4. Melaporkan melalui Media Sosial
Cara terakhir yang dapat digunakan untuk mengatasi NIK KTP yang tidak terdaftar di dukcapil adalah dengan menghubungi media sosial Facebook dan Twitter. Akun resmi Facebook melalui “Halo Dukcapil” sedangkan untuk akun resmi Twitter melalui @ccdukcapil.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 2 Senjata Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Bisa Juara?
- 5 Rekomendasi HP Android dengan Kamera Ultrawide, Murah dan Terbaik 2025!
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
Terkini
-
Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Glowing Samarkan Keriput
-
Bernilai Rp450 Ribu, Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK