SuaraRiau.id - Apakah kamu pernah mengalami NIK KTP tidak terdaftar padahal akan dipakai untuk keperluan penting? Bagaimana cara mengatasai NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil? Simak penjelasan berikut ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah rangkaian angka yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan identitas kependudukan.
NIK sering digunakan sebagai syarat administrasi seperti membuka rekening bank, melamar pekerjaan, surat nikah, pengajuan kredit, dan lain sebagainya.
NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit angka merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal. 6 digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahran.
Setiap orang memiliki NIK yang tertera pada KTP maupun KK atau Kartu Keluarga. Namun tak jarang terjadi NIK tidak terdaftar di Dukcapil. Ada kemungkinan terjadi kesalahan pada sistem database di Kementerian Dalam Negeri.
Maka dari itu, simak 4 cara mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil berikut ini.
1. Melaporkan ke Disdukcapil
Cara mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil, pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke disdukcapil sesuai dengan tempat KTP dibuat.
Saat mengunjungi disdukcapil ada beberapa hal yang harus dipersiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy serta Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy. Petugas Disdukcapil akan mengarahkan pelapor sesuai dengan permasalahan yang dialami saat berada di Disdukcapil.
Baca Juga: NIK dan KK Tak Valid? Jangan Panik Dulu, Inilah Cara Mengatasinya
2. Melaporkan secara Online
Untuk menghindari antrean dan mengurangi waktu dapat dilakukan pengecekan secara online melalui Disdukcapil. Namun, untuk melaporkan permasalahan secara online dapat dilakukan dengan menyesuaian Dukcapil tempat membuat KTP. Apakah disdukcapil setempat telah memiliki layanan secara online untuk menggunakannya?
3. Melaporkan melalui Call Center
Selain itu, cara melaporkan NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil dapat dilakukan dengan menghubungi melalui call center dukcapil melalui 1500-537 atau dapat melalui nomor WhatsApp 08118005373.
4. Melaporkan melalui Media Sosial
Cara terakhir yang dapat digunakan untuk mengatasi NIK KTP yang tidak terdaftar di dukcapil adalah dengan menghubungi media sosial Facebook dan Twitter. Akun resmi Facebook melalui “Halo Dukcapil” sedangkan untuk akun resmi Twitter melalui @ccdukcapil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Free Fire Hadirkan Emote Pacu Jalur, Angkat Tradisi Riau ke Dunia Game
-
Terungkap Pelaku Kasus Beras Oplosan di Riau, Kapolda: Pemain Lama
-
Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif