SuaraRiau.id - Tim Gabungan Polresta Pekanbaru bersama Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kelompok sindikat narkoba dan mengamankan 7 Pucuk senjata api serta 3 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Sembilan tersangka merupakan dua kelompok bandar narkoba bersenjata api yang terdiri dari HR, AM, AR, ME, YU, PU, IP, ZUL dan NY.
Kesembilan tersangka ini adalah dua kelompok sindikat bandar narkoba kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya ketika gelar pers rilis di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (16/11/2020).
"Awalnya tim mengamankan 4 pelaku inisal HR, ME, AM dan AR yang menggunakan mobil Toyota Innova BK 228 WW di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai serta menemukan 4 pucuk senjata api," ungkap Kapolda.
Tim kembali menggali informasi dari para pelaku bahwa masih ada komplotannya di Kabupaten Rokan Hilir yang masih menyimpan 2 pucuk senpi rakitan.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka YU di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar dan tersangka NY di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir serta menangkap tersangka PU yang mengaku telah menjual Narkoba ke Palembang.
"Tersangka NY mengakui bahwa mereka adalah komplotan sindikat bandar narkoba bersenjata di wilayah Dumai bersama empat pelaku lainnya yang sudah tertangkap," terang Agung.
Selanjutnya, kata Kapolda, tim kembali menangkap tersangka IP dan Zul Di dua lokasi yang berbeda yaitu Dumai dan Kecamatan Tampan Pekanbaru serta mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api, 3 kg sabu serta uang Rp 210 juta hasil dari penjualan narkoba.
"Mereka ini adalah dua kelompok sindikat bandar yang saling memperebutkan narkoba yaitu Kelompok Medan dan Kelompok Dumai," jelasnya.
Agung juga mengatakan, dua kelompok ini pernah memperebutkan 46 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang dikirim dari Malaysia atas pesanan dari kelompok Medan.
Barang bukti yang disita dari sembilan tersangka yang telah diamankan yaitu 7 pucuk senpi jenis Revolver rakitan, satu mobil Toyota Innova BK 228 WW, pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu, 9 handpone berbagai merek, 3 kg sabu serta uang tunai senilai Rp 210juta dan 62 butir peluru berbagai kaliber.
Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
"Serta Pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara." tuturnya.
Kontributor : Wahyudi
Tag
Berita Terkait
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024
-
Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Festival Raksha Loka, Buktikan Solusi Komunitas Sebagai Kunci Hadapi Krisis Iklim Global
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Dari Sabang hingga Merauke, Pendampingan PNM Jadi Ruang Tumbuh Usaha Ibu-Ibu Prasejahtera
-
Promo Alfamart 1-15 Mei 2026, Diskon Sunscreen hingga Produk Makeup
-
Klasterisasi Pala Jadi Strategi PNM Perkuat Ekonomi Perempuan Berbasis Potensi Lokal
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg