SuaraRiau.id - Tim Gabungan Polresta Pekanbaru bersama Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kelompok sindikat narkoba dan mengamankan 7 Pucuk senjata api serta 3 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Sembilan tersangka merupakan dua kelompok bandar narkoba bersenjata api yang terdiri dari HR, AM, AR, ME, YU, PU, IP, ZUL dan NY.
Kesembilan tersangka ini adalah dua kelompok sindikat bandar narkoba kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya ketika gelar pers rilis di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (16/11/2020).
"Awalnya tim mengamankan 4 pelaku inisal HR, ME, AM dan AR yang menggunakan mobil Toyota Innova BK 228 WW di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai serta menemukan 4 pucuk senjata api," ungkap Kapolda.
Tim kembali menggali informasi dari para pelaku bahwa masih ada komplotannya di Kabupaten Rokan Hilir yang masih menyimpan 2 pucuk senpi rakitan.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka YU di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar dan tersangka NY di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir serta menangkap tersangka PU yang mengaku telah menjual Narkoba ke Palembang.
"Tersangka NY mengakui bahwa mereka adalah komplotan sindikat bandar narkoba bersenjata di wilayah Dumai bersama empat pelaku lainnya yang sudah tertangkap," terang Agung.
Selanjutnya, kata Kapolda, tim kembali menangkap tersangka IP dan Zul Di dua lokasi yang berbeda yaitu Dumai dan Kecamatan Tampan Pekanbaru serta mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api, 3 kg sabu serta uang Rp 210 juta hasil dari penjualan narkoba.
"Mereka ini adalah dua kelompok sindikat bandar yang saling memperebutkan narkoba yaitu Kelompok Medan dan Kelompok Dumai," jelasnya.
Agung juga mengatakan, dua kelompok ini pernah memperebutkan 46 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang dikirim dari Malaysia atas pesanan dari kelompok Medan.
Barang bukti yang disita dari sembilan tersangka yang telah diamankan yaitu 7 pucuk senpi jenis Revolver rakitan, satu mobil Toyota Innova BK 228 WW, pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu, 9 handpone berbagai merek, 3 kg sabu serta uang tunai senilai Rp 210juta dan 62 butir peluru berbagai kaliber.
Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
"Serta Pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara." tuturnya.
Kontributor : Wahyudi
Tag
Berita Terkait
-
Perempuan Sabu Raijua, Penjaga Tradisi dan Motor Ekonomi Gula Semut
-
Pesona Kebun Anggur di Bawah Kaki Gunung Sinabung, Bisa PP dari Medan!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Elegi Gula Semut, Asa Baru Ekonomi Hijau di Jantung Sabu Raijua
-
Lontar dan Filosofi Kecukupan, Memahami Orang Sabu Lewat Sebatang Pohon
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pemprov Riau Kumpulkan Investor Nasional untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Jadwal dan Jam Kerja ASN di Riau Selama Ramadan 2026
-
Tak Hanya Pajak, Riau Cari Potensi Retribusi untuk Dongkrak PAD 2026
-
Plt Gubri SF Hariyanto Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang Abdul Wahid
-
Pengungsi Rohingya Meninggal di Kamp Pekanbaru, Sempat Tanya soal Bantuan