SuaraRiau.id - Tim Gabungan Polresta Pekanbaru bersama Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kelompok sindikat narkoba dan mengamankan 7 Pucuk senjata api serta 3 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Sembilan tersangka merupakan dua kelompok bandar narkoba bersenjata api yang terdiri dari HR, AM, AR, ME, YU, PU, IP, ZUL dan NY.
Kesembilan tersangka ini adalah dua kelompok sindikat bandar narkoba kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya ketika gelar pers rilis di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (16/11/2020).
"Awalnya tim mengamankan 4 pelaku inisal HR, ME, AM dan AR yang menggunakan mobil Toyota Innova BK 228 WW di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai serta menemukan 4 pucuk senjata api," ungkap Kapolda.
Tim kembali menggali informasi dari para pelaku bahwa masih ada komplotannya di Kabupaten Rokan Hilir yang masih menyimpan 2 pucuk senpi rakitan.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka YU di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar dan tersangka NY di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir serta menangkap tersangka PU yang mengaku telah menjual Narkoba ke Palembang.
"Tersangka NY mengakui bahwa mereka adalah komplotan sindikat bandar narkoba bersenjata di wilayah Dumai bersama empat pelaku lainnya yang sudah tertangkap," terang Agung.
Selanjutnya, kata Kapolda, tim kembali menangkap tersangka IP dan Zul Di dua lokasi yang berbeda yaitu Dumai dan Kecamatan Tampan Pekanbaru serta mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api, 3 kg sabu serta uang Rp 210 juta hasil dari penjualan narkoba.
"Mereka ini adalah dua kelompok sindikat bandar yang saling memperebutkan narkoba yaitu Kelompok Medan dan Kelompok Dumai," jelasnya.
Agung juga mengatakan, dua kelompok ini pernah memperebutkan 46 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang dikirim dari Malaysia atas pesanan dari kelompok Medan.
Barang bukti yang disita dari sembilan tersangka yang telah diamankan yaitu 7 pucuk senpi jenis Revolver rakitan, satu mobil Toyota Innova BK 228 WW, pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu, 9 handpone berbagai merek, 3 kg sabu serta uang tunai senilai Rp 210juta dan 62 butir peluru berbagai kaliber.
Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
"Serta Pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara." tuturnya.
Kontributor : Wahyudi
Tag
Berita Terkait
-
Pria Viral Kejang Saat Demo di Medan Ternyata karena Belum Makan
-
Polda Sumut Bantah Aniaya Pria yang Viral Saat Demo di Medan: Dia Terjatuh
-
UPDATE: Daftar Demo di Semua Kota dan Kabupaten di Indonesia 25-30 Agustus 2025
-
Viral Pendemo di Medan Disebut Dianiaya Aparat Hingga Pendarahan dan Kejang
-
Viral Video Kekerasan Demo di Medan, Mahasiswa Kejang Usai Kepala Diinjak Oknum Aparat
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Polda Riau Dorong Pertambangan Rakyat Kuansing Diaktifkan, Dubalang Jadi Penjaga Ketertiban
-
Gajah Tari 'Anak Angkat' Kapolda Riau Ditemukan Mati
-
Setelah Ikut "Pengusaha Muda BRILiaN, UMKM Healthcare Ini Bakal Segera Ekspansi Bisnis
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Lewat BRImo dan Dapatkan Cashback hingga Rp17 Juta!
-
Jadi Saksi Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Ngaku Korban Travel asal Pekanbaru