SuaraRiau.id - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini bertambah mudah. Pemohon bisa mengajukan kapan saja dan dimana pun bisa membuat surat keterangan ini dengan cara online.
Agar bisa memahami cara membuat SKCK online, pemohon perlu mengetahui syarat dan ketentuannya.
SKCK jadi salah satu surat yang perlu diperhatikan bagi para pelamar kerja. Dengan kemajuan teknologi, sekarang membuat SKCK tak perlu ribet datang ke kantor polisi, kamu tinggal memahami cara membuat SKCK secara daring (online).
Surat keterangan ini resmi diterbitkan oleh Kepolisian kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tak memiliki catatan kriminalitas atau kejahatan.
Diketuhi, masa berlaku SKCK tak lebih dari enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun jangan khawatir, jika masa berlakunya telah habis, maka kamu bisa segera memperpanjang SKCK.
Cara membuat atau perpanjang SKCK pun terdapat beberapa cara, yakni dengan mendaftar secara langsung di kantor polisi bagian loket pelayanan SKCK dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, atau bisa juga cara membuat SKCK online dengan mengunggah dokumen yang serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Berikut cara membuat SKCK online, lengkap biaya, syarat hingga ketentuan seperti yang dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com:
Cara membuat SKCK online
1. Sebelum membuat SKCK secara online, kamu harus memastikan dan menyediakan beberapa scan dokumen pendukung yang diperlukan seperti:
a. Scan Akte Lahir/Ijazah
b. Scan Kartu Keluarga
c. Scan KTP atau Paspor
d. Nomor sidik jari
e. Pas foto
2. Jika dokumen di atas telah disipaknan, maka kamu tinggal buka situs SKCK Online di skck.polri.go.id
3. Lalu pilih ‘Form Pendaftaran’ yang terdapat pada pojok bagian sebelah kanan atas
4. Nantinya akan muncul beberapa kolom yang perlu kamu isi sesuai dengan data diri
5. Apabila proses pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa pemohon telah berhasil melakukan pendaftaran.
6. Setelah proses pengisian selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa Anda telah berhasil melakukan pendaftaran. Langkah selanjutnya adalah, Anda harus mencetak notifikasi tersebut dan nantinya akan Anda gunakan sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domilisi. Anda akan diberi batas waktu selama 3 hari untuk mengambil hasil SKCK.
7. Kemudian akan ditampilkan nomor Briva. Nomor ini kamu gunakan untuk membayar biaya administrasi, bisa melalui BRI mobile banking, ATM BRI, atau teller BRI. Kode registrasi akan muncul setelah melakukan pembayaran.
8. Jika kode registrasi sudah muncul, bawa kode tersebut untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di Polsek maupun Polres setempat.
Biaya pembuatan SKCK online
Biaya membuat SKCK online, para pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu. Tagihan itu dapat dibayarkan via transfer antar bank melalui BRIVA BRI.
Syarat dan ketentuan membuat SKCK
Secara keseluruhan, syarat dan ketentuan membuat SKCK dengan cara online maupun offline tak ada bedanya. Namun hanya saja yang membedakan, ialah pemohon WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing), yakni:
Bagi pemohon WNI:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
7. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Bagi pemohon WNA:
1. Menyertakan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.
8. Pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama