SuaraRiau.id - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini bertambah mudah. Pemohon bisa mengajukan kapan saja dan dimana pun bisa membuat surat keterangan ini dengan cara online.
Agar bisa memahami cara membuat SKCK online, pemohon perlu mengetahui syarat dan ketentuannya.
SKCK jadi salah satu surat yang perlu diperhatikan bagi para pelamar kerja. Dengan kemajuan teknologi, sekarang membuat SKCK tak perlu ribet datang ke kantor polisi, kamu tinggal memahami cara membuat SKCK secara daring (online).
Surat keterangan ini resmi diterbitkan oleh Kepolisian kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tak memiliki catatan kriminalitas atau kejahatan.
Diketuhi, masa berlaku SKCK tak lebih dari enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun jangan khawatir, jika masa berlakunya telah habis, maka kamu bisa segera memperpanjang SKCK.
Cara membuat atau perpanjang SKCK pun terdapat beberapa cara, yakni dengan mendaftar secara langsung di kantor polisi bagian loket pelayanan SKCK dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, atau bisa juga cara membuat SKCK online dengan mengunggah dokumen yang serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Berikut cara membuat SKCK online, lengkap biaya, syarat hingga ketentuan seperti yang dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com:
Cara membuat SKCK online
1. Sebelum membuat SKCK secara online, kamu harus memastikan dan menyediakan beberapa scan dokumen pendukung yang diperlukan seperti:
a. Scan Akte Lahir/Ijazah
b. Scan Kartu Keluarga
c. Scan KTP atau Paspor
d. Nomor sidik jari
e. Pas foto
2. Jika dokumen di atas telah disipaknan, maka kamu tinggal buka situs SKCK Online di skck.polri.go.id
3. Lalu pilih ‘Form Pendaftaran’ yang terdapat pada pojok bagian sebelah kanan atas
4. Nantinya akan muncul beberapa kolom yang perlu kamu isi sesuai dengan data diri
5. Apabila proses pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa pemohon telah berhasil melakukan pendaftaran.
6. Setelah proses pengisian selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa Anda telah berhasil melakukan pendaftaran. Langkah selanjutnya adalah, Anda harus mencetak notifikasi tersebut dan nantinya akan Anda gunakan sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domilisi. Anda akan diberi batas waktu selama 3 hari untuk mengambil hasil SKCK.
7. Kemudian akan ditampilkan nomor Briva. Nomor ini kamu gunakan untuk membayar biaya administrasi, bisa melalui BRI mobile banking, ATM BRI, atau teller BRI. Kode registrasi akan muncul setelah melakukan pembayaran.
8. Jika kode registrasi sudah muncul, bawa kode tersebut untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di Polsek maupun Polres setempat.
Biaya pembuatan SKCK online
Biaya membuat SKCK online, para pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu. Tagihan itu dapat dibayarkan via transfer antar bank melalui BRIVA BRI.
Syarat dan ketentuan membuat SKCK
Secara keseluruhan, syarat dan ketentuan membuat SKCK dengan cara online maupun offline tak ada bedanya. Namun hanya saja yang membedakan, ialah pemohon WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing), yakni:
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025
-
Cara Bikin SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
-
Mulai 1 Agustus 2024, Syarat Bikin SKCK Harus Aktif BPJS Kesehatan!
-
Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 Lewat HP
-
Syarat Buat SKCK Online
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!