Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 07 November 2020 | 13:03 WIB
Ratusan warga mengantre untuk mengurus e-KTP di Kantor Disdukcapil Pekanbaru, Sabtu (7/11/2020). [Istimewa]

"Kalau untuk KTP hilang, syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut," sambungnya.

Kontributor : Wahyudi

Load More