Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 05 November 2020 | 15:03 WIB
Ilustrasi KTP

SuaraRiau.id - Kabar gembira untuk milenial Pekanbaru yang belum mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, bakal menyiapkan jadwal khusus untuk pemula atau warga yang sudah berusia 17 tahun yang ingin melakukan perekaman e-KTP.

Program "Dukcapil Weekend" ini disampaikan Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Pada pekan ini, waktu perekaman untuk usia 17 tahun tersebut dibuka pada Sabtu (7/11/2020) dan Minggu (8/11/2020).

"Tempat perekamannya di kantor Disdukcapil Jalan Jenderal Sudirman," ungkapnya seperti yang dilansir pekanbaru.go.id, Rabu (4/11/2020).

Sedangkan untuk waktu registrasi atau pendaftaran, dibuka dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

"Syaratnya cukup dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP akan langsung dicetak," ucap mantan Camat Tampan ini.

Selain perekaman KTP bagi usia 17 tahun, lanjut Irma, pihaknya juga membuka pelayanan pengurusan KTP rusak dan hilang.

"Kalau untuk KTP hilang, syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut," terang Novrita.

Load More