Eko Faizin
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:29 WIB
Eks penghulu kampung di Siak menjadi tersangka dugaan korupsi dan langsung ditahan pada Kamis (30/9/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Siak menahan mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya berinisial H pada Kamis (30/9/2026).
  • Tersangka ditahan atas dugaan korupsi APBKam tahun 2021 dan 2022 yang dilaporkan sejak 24 November 2025.
  • Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73 serta pajak belum disetor.

SuaraRiau.id - Satreskrim Polres Siak mengamankan mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya, Sungai Apit terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2021 dan 2022.

Eks penghulu kampung (kepala desa) berinisial H (52) langsung ditahan pada Kamis (30/9/2026).

Kasatreskrim AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan penetapan tersangka dugaan korupsi dana desa itu dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya," ungkapnya.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan dalam proses penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.

Kosmos menambahkan, proses penyidikan dilakukan bertahap dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta meneliti dokumen pengelolaan APBKam tahun anggaran 2021 dan 2022.

"Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Untuk mendukung proses penyidikan, lanjut Kosmos,  polisi mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBKam Kampung Rawa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

"Barang bukti tersebut antara lain dokumen APBKam dan perubahan APBKam, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register SPP dan kuitansi pembayaran, SPJ, laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi, dokumentasi pekerjaan serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan Kampung Rawa Mekar Jaya," ujarnya.

Lebih jauh, Kosmos menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya.

Pada Tahun Anggaran 2021, Kampung Rawa Mekar Jaya memiliki anggaran sebesar Rp2.115.873.148. Sedangkan pada Tahun Anggaran 2022, anggaran kampung mencapai Rp2.126.233.288.

Dari hasil penyidikan, sebutnya, ditemukan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pada Tahun Anggaran 2022, penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan yang disebabkan kekurangan volume maupun kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Selain itu, ditemukan pajak tahun anggaran 2021 dan 2022 yang belum disetorkan sebesar Rp45.092.324," beber AKP Kosmos.

Load More