SuaraRiau.id - Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit (SP2KS) Provinsi Riau, Anan Krisnandi, mengaku pihaknya tidak akan menggelar aksi unjuk rasa.
Alih-alih berunjuk rasa pihaknya lebih memilih menekan Gubernur Riau (Gubri) untuk merampungkan peraturan daerah yang mengatur upah.
"Tak ada daya untuk aksi (demo). Sebab keputusan semua ada di DPR, yang bisa kita lakukan hanya menekan Gubernur Riau," jelasnya, Senin (2/11/2020).
Sambung Anan, upaya melakukan tekanan terhadap Gubernur Riau tersebut tidak dilakukan dengan aksi massa turun ke jalan, melainkan membicarakan aspirasi buruh langsung dengan Gubernur.
"Rencana akan mediasi sama Gubernur Riau," ujarnya.
Disinggung mengenai upah ideal yang didambakan kalangan buruh sawit, Anan enggan berkomentar. Adapun dalam regulasi Omnibus Law UU Cipta Kerja, ketentuan upah sektoral dihapuskan.
Upah sektoral merupakan bayaran yang diberikan perusahaan kepada pekerja berdasarkan sektor usaha yang digeluti.
Sebagai gambaran, pada tahun 2018 upah sektor perkebunan di Riau ditetapkan sebesar Rp 2.617.500 per bulan.
Upah ini berlaku untuk, sektor pertanian atau perkebunan karet, sektor pertanian/perkebunan kelapa, sektor pertanian/perkebunan kelapa sawit, sektor pabrik karet, sektor pabrik kelapa, sektor pabrik kelapa sawit.
Adapun jumlah pekerja Riau disektor perkebunan kelapa sawit pada tahun 2018 mencapai 609 ribu pekerja. Pemprov Riau sendiri memutuskan tidak menaikan upah minimum provinsi pada tahun 2021,dengan demikian upah minimum Provinsi Riau pada tahun 2021 merujuk besaran nilai upah tahun 2020, senilai Rp 2,8 juta.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyebut buruh dan pekerja tetap dapat menuntut upah minimum sektor usaha masing-masing.
Hanya saja, pembahasan terkait upah tersebut ditentukan melalui dialog antara buruh dengan masing-masing perusahaan lewat forum bipartit.
Kontributor : Satria Kurnia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar
-
Sekolah Pekanbaru Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Pungutan Diawasi
-
Terseret Dugaan Kasus Pemerasan, Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK
-
6 Fakta Tragedi Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan saat Ujian Sains
-
Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid, Tegaskan Komitmen dan Keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan