Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 02 November 2020 | 12:38 WIB
Pendeteksi kematangan kelapa sawit. (Dok : Istimewa)

SuaraRiau.id - Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit (SP2KS) Provinsi Riau, Anan Krisnandi, mengaku pihaknya tidak akan menggelar aksi unjuk rasa.

Alih-alih berunjuk rasa pihaknya lebih memilih menekan Gubernur Riau (Gubri) untuk merampungkan peraturan daerah yang mengatur upah.

"Tak ada daya untuk aksi (demo). Sebab keputusan semua ada di DPR, yang bisa kita lakukan hanya menekan Gubernur Riau," jelasnya, Senin (2/11/2020).

Sambung Anan, upaya melakukan tekanan terhadap Gubernur Riau tersebut tidak dilakukan dengan aksi massa turun ke jalan, melainkan membicarakan aspirasi buruh langsung dengan Gubernur.

"Rencana akan mediasi sama Gubernur Riau," ujarnya.

Disinggung mengenai upah ideal yang didambakan kalangan buruh sawit, Anan enggan berkomentar. Adapun dalam regulasi Omnibus Law UU Cipta Kerja, ketentuan upah sektoral dihapuskan.

Upah sektoral merupakan bayaran yang diberikan perusahaan kepada pekerja berdasarkan sektor usaha yang digeluti.

Sebagai gambaran, pada tahun 2018 upah sektor perkebunan di Riau ditetapkan sebesar Rp 2.617.500 per bulan.

Upah ini berlaku untuk, sektor pertanian atau perkebunan karet, sektor pertanian/perkebunan kelapa, sektor pertanian/perkebunan kelapa sawit, sektor pabrik karet, sektor pabrik kelapa, sektor pabrik kelapa sawit.

Adapun jumlah pekerja Riau disektor perkebunan kelapa sawit pada tahun 2018 mencapai 609 ribu pekerja. Pemprov Riau sendiri memutuskan tidak menaikan upah minimum provinsi pada tahun 2021,dengan demikian upah minimum Provinsi Riau pada tahun 2021 merujuk besaran nilai upah tahun 2020, senilai Rp 2,8 juta.

Load More