Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:07 WIB
ilustrasi sabu dan ekstasi

Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Load More