Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:01 WIB
Pelaku pemotong pohon diamankan Polsek Bukitraya Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020). [Dok. Riauonline]

SuaraRiau.id - Empat tersangka pemotong 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru sudah ditangkap. Keempat pelaku itu adalah JW, MH, RA dan RP.

Salah satu tersangka merupakan staf CV RB yang diduga bergerak di bidang periklanan.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus mengatakan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Firdaus ingin kepolisian memberi sanksi yang setimpal.

"Itu kan perusakan (pohon) sama dengan karhutla. Ini kayu di dalam kota berusia sudah belasan tahun dipotong seenaknya saja," ucap Firdaus seperti yang dilansir pekanbaru.go.id, Senin (26/10/2020).

Dirinya juga menginginkan kasus tersebut terus diusut hingga para pelaku benar-benar dijatuhi hukum.

Firdaus meminta kepada jajaran kepolisian mulai dari Kapolsek hingga Kapolda Riau mengusut lebih jauh kasus ini.

"Bagaimana kita untuk lebih tegas dan disiplin penanganan karhutla. Ini kan bagian dari situ. 83 pohon itu umur sekian lama. Itu sudah sangat biadab itu," ucapnya.

Menyinggung keterlibatan oknum staf perusahaan, Wako menegaskan bakal lakukan evaluasi izin usaha tempat oknum itu bekerja.

"Makanya nanti berkaitan dengan usahanya, kita evaluasi. Tapi yang paling penting kepada pribadi yang melakukan itu," terang Firdaus.

Untuk diketahui, Polsek Bukitraya berhasil meringkus empat tersangka yang melakukan penebangan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Empat tersangka ini melakukan aksinya pada Minggu (11/10/2020) pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, sebanyak 83 pohon yang ditebang oleh para pelaku tanpa izin.

"Empat pelaku ini memotong 83 pohon yang berupa pohon Gelondongan Tiang sebanyak 48 dan pohon Tabebuya sebanyak 35 pohon. Pohon-pohon itu sudah dipangkas dan dirusak. Pohon yang sedianya ketinggian 5-7 meter dipangkas menjadi setengah meter hingga 1 meter," ucap Arry, Minggu (25/10/2020).

Dari empat pelaku ini, salah satunya dari pihak CV RB, dan 3 pelaku lainnya sebagai pelaksana dalam perusakan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku MH, RA dan RP mendapat perintah dari JW untuk melakukan pembersihan terhadap pohon-pohon tersebut yang menutupi papan reklame yang berada di Jalan Tuanku Tambusai," ungkapnya.

Load More