SuaraRiau.id - Empat tersangka pemotong 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru sudah ditangkap. Keempat pelaku itu adalah JW, MH, RA dan RP.
Salah satu tersangka merupakan staf CV RB yang diduga bergerak di bidang periklanan.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus mengatakan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Firdaus ingin kepolisian memberi sanksi yang setimpal.
"Itu kan perusakan (pohon) sama dengan karhutla. Ini kayu di dalam kota berusia sudah belasan tahun dipotong seenaknya saja," ucap Firdaus seperti yang dilansir pekanbaru.go.id, Senin (26/10/2020).
Dirinya juga menginginkan kasus tersebut terus diusut hingga para pelaku benar-benar dijatuhi hukum.
Firdaus meminta kepada jajaran kepolisian mulai dari Kapolsek hingga Kapolda Riau mengusut lebih jauh kasus ini.
"Bagaimana kita untuk lebih tegas dan disiplin penanganan karhutla. Ini kan bagian dari situ. 83 pohon itu umur sekian lama. Itu sudah sangat biadab itu," ucapnya.
Menyinggung keterlibatan oknum staf perusahaan, Wako menegaskan bakal lakukan evaluasi izin usaha tempat oknum itu bekerja.
"Makanya nanti berkaitan dengan usahanya, kita evaluasi. Tapi yang paling penting kepada pribadi yang melakukan itu," terang Firdaus.
Untuk diketahui, Polsek Bukitraya berhasil meringkus empat tersangka yang melakukan penebangan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Empat tersangka ini melakukan aksinya pada Minggu (11/10/2020) pukul 00.30 WIB dini hari.
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, sebanyak 83 pohon yang ditebang oleh para pelaku tanpa izin.
"Empat pelaku ini memotong 83 pohon yang berupa pohon Gelondongan Tiang sebanyak 48 dan pohon Tabebuya sebanyak 35 pohon. Pohon-pohon itu sudah dipangkas dan dirusak. Pohon yang sedianya ketinggian 5-7 meter dipangkas menjadi setengah meter hingga 1 meter," ucap Arry, Minggu (25/10/2020).
Dari empat pelaku ini, salah satunya dari pihak CV RB, dan 3 pelaku lainnya sebagai pelaksana dalam perusakan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku MH, RA dan RP mendapat perintah dari JW untuk melakukan pembersihan terhadap pohon-pohon tersebut yang menutupi papan reklame yang berada di Jalan Tuanku Tambusai," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Menanam Pohon Saja Tak Cukup: Mengapa Penghijauan Kota Bisa Gagal Mengurangi Panas?
-
Seminar KAGAMA HSE: Pakar Ungkap Resep Lahan Bekas Tambang Bisa Pulih, Ragam Pohon Ini Harus Ditanam
-
Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam
-
Diduga Tewas Saat Curi Mangga, Keluarga Pelaku Serang Rumah Pemilik Pohon di Bontang
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan
-
Terseret Kasus OTT Bupati Kuansing, Begini Respons Menhut Raja Juli
-
Mukhlisin Resmi Pimpin Kuansing Pasca OTT Bupati Suhardiman Amby
-
Ukiran Batu Dazu, Tebing Bersejarah Pembawa Pesan Dunia dan Akhirat
-
Kader Ditangkap KPK, Gerindra Serahkan Proses Hukum Bupati Kuansing