“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tutur Presiden.
Susun peraturan turunan
Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan peraturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden (perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.
“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Kepala Negara.
Ditambahkannya, jika masih ada ketidakpuasan atas UU ini dapat dilakukan dengan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK.
“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” kata Jokowi.
Hati nurani vs politik
Peneliti politik dari lembaga Political and Public Policy Studies Jerry Massie mengatakan kini MK dihadapkan pada dua pilihan: menolak UU Cipta Kerja atau melegalkan.
"Saya sarankan sebelum memutuskan berdoa dulu sesuai keyakinan masing-masing. Ini jawaban politis, hukum dan sosial. Jangan sampai ada tekanan politis. Kini semua tergantung keputusan MK," kata Jerry kepada Suara.com, Jumat (16/10/2020).
Menurut catatan, empat dari tujuh organisasi perburuhan akan melayangkan judicial review ke MK. Dua buruh sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan.
Menurut alumnus American Global University itu memutuskan judicial review UU Cipta Kerja merupakan pertaruhan moral dan hati nurani. Jerry mengatakan UU Cipta Kerja telah ditolak banyak elemen masyarakat dan bisa bahaya bagi lingkungan hidup, kebebasan pers, nasib buruh, guru, dosen, sampai ke anti korupsi.
Dalam argumentasi yang disampaikan ke publik, pemerintah selalu menekankan bahwa UU Cipta Kerja banyak manfaatnya, di antaranya akan menarik lebih banyak investor dari luar negeri untuk menanamkan modal di Indonesia.
Berita Terkait
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
-
Rocky Gerung Telisik di Balik Dandanan Rapi Jokowi Saat Hendak Bertemu Budi Arie
-
Pandji Pragiwaksono Kaget Wajahnya Terpampang di Potret Keluarga Anak Jokowi: Nggak Inget Pas Fotonya
-
Lantik Rudi Sutanto Jadi Stafsus Menkomdigi, Meutya Hafid Tak Tahu Track Record-nya: Fix Titipan?
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard