SuaraRiau.id - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain melalui media sosial kembali menyoroti UU Cipta Kerja.
"Kata Prof. Mahfud MD urusan hukum di NKRI bukan urusan pemerintah itu urusan yudikatif. Nah, UU Cipta Kerja dibuat pemerintah terus disuruh menuntut ke MK jika tidak puas." tulis Tengku Zul.
"Sama saja membiarkan pemerintah berbuat 'seenaknya' terus MK disuruh membereskan alias 'cuci piring' Enak ya." sambungnya.
Cuitan Tengku tersebut lantas ditanggapi Ferdinand Hutahaean, seorang mantan politikus Demokrat yang sering berseteru dengan Tengku.
Ferdinand menegaskan tidak sependapat dengan Tengku yang menganggap sikap pemerintah sama seperti "cuci piring."
"Zul, saya kasih tahu ya biar cerdas dikit. Pengadilan itu (MK) adalah tempat mencari kebenaran atas perbedaan pendapat hukum. Pemerintah dan sebagian buruh berbeda pendapat soal UU Ciptaker, MK untuk menemukan nilai kebenaran atas perbedaan itu tempatnya adlh MK. Jadi bukan cuci piring," katanya.
Dipersilakan ke MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menyebabkan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Jumat (9/10/2020), sore, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Dijelaskan Jokowi, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” kata Presiden.
Kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha, lanjutnya, juga tetap ada di pemerintah daerah, tidak ada perubahan. Bahkan dilakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.
“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tutur Presiden.
Susun peraturan turunan
Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan peraturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden (perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.
“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Kepala Negara.
Ditambahkannya, jika masih ada ketidakpuasan atas UU ini dapat dilakukan dengan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK.
“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” kata Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
6 Daftar Mobil Bekas Sekelas Honda Brio, Pilihan Logis yang Tak Kalah Stylish
-
Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Digeledah KPK
-
Anak Gajah Bernama Laila Mati di PLG Sebanga, Terungkap Penyebabnya
-
Genap 130 Tahun, BRI: Refleksi untuk Kembali Menegaskan Arah Masa Depan Perusahaan
-
7 Mobil Matic Bekas Bodi Mini Mudah Dikendalikan, Cocok buat Pemula