SuaraRiau.id - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain melalui media sosial kembali menyoroti UU Cipta Kerja.
"Kata Prof. Mahfud MD urusan hukum di NKRI bukan urusan pemerintah itu urusan yudikatif. Nah, UU Cipta Kerja dibuat pemerintah terus disuruh menuntut ke MK jika tidak puas." tulis Tengku Zul.
"Sama saja membiarkan pemerintah berbuat 'seenaknya' terus MK disuruh membereskan alias 'cuci piring' Enak ya." sambungnya.
Cuitan Tengku tersebut lantas ditanggapi Ferdinand Hutahaean, seorang mantan politikus Demokrat yang sering berseteru dengan Tengku.
Ferdinand menegaskan tidak sependapat dengan Tengku yang menganggap sikap pemerintah sama seperti "cuci piring."
"Zul, saya kasih tahu ya biar cerdas dikit. Pengadilan itu (MK) adalah tempat mencari kebenaran atas perbedaan pendapat hukum. Pemerintah dan sebagian buruh berbeda pendapat soal UU Ciptaker, MK untuk menemukan nilai kebenaran atas perbedaan itu tempatnya adlh MK. Jadi bukan cuci piring," katanya.
Dipersilakan ke MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menyebabkan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Jumat (9/10/2020), sore, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Dijelaskan Jokowi, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” kata Presiden.
Kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha, lanjutnya, juga tetap ada di pemerintah daerah, tidak ada perubahan. Bahkan dilakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.
“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tutur Presiden.
Susun peraturan turunan
Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan peraturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden (perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.
“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Kepala Negara.
Ditambahkannya, jika masih ada ketidakpuasan atas UU ini dapat dilakukan dengan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK.
“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” kata Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Dana Rp62 Miliar Dikucurkan untuk Program Beasiswa Mahasiswa di Riau
-
Promo Indomaret 7-13 Mei 2026, Diskon hingga 30 Persen Kebutuhan Rumah Tangga
-
Penjelasan Polres Terkait Heboh Pembakaran Rumah Bandar Narkoba di Rokan Hulu
-
Geger Warga Lawan Narkoba, usai Rohil Kini Rumah Bandar Sabu di Rohul Dibakar
-
Klaim sebagai Amanah, Status Daerah Istimewa Riau Terus Diperjuangkan