Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 20 Oktober 2020 | 09:45 WIB
Gubernur Riau Syamsuar. [Suara.com/Satria Kurnia]

SuaraRiau.id - Jelang cuti bersama pada Oktober 2020, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memanfaatkan cuti bersama keluar kota.

"Kami berharap kalau tak perlu tak usah keluar kota. Saya kalau tak penting sekali tak keluar kota. Begitu juga staf saya kalau tak penting, tak saja izinkan keluar kota," ungkap Syamsuar seperti yang dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Senin (19/10/2020).

Karena itu, Gubri menginstruksikan kepada seluruh pegawai Pemprov Riau jika tidak ada keperluan atau tugas, hendaknya jangan keluar kota.

"Kalau memang harus keluar kota, kami juga sudah mewajibkan seluruh pegawai, kalau pulang keluar daerah harus swab, untuk mendeteksi apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Misalnya pulang dari Sumatera Barat, Sumatera Utara atau Jakarta harus swab," terang Syamsuar.

Baca Juga: Syamsuar Surati Jokowi Tolak UU Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya

ASN Pemprov Riau terpapar Covid-19
Beberapa waktu lalu seperti yang diketahui sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Riau terinfeksi Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, ketika itu, meminta ASN di lingkungan kerja Pemprov Riau untuk mengikuti protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

"Saat ini pegawai yang masuk hanya 25 persen, sisanya sebanyak 75 persen bekerja di rumah. Sementara jam kerja tetap sama," jelasnya kepada Suara.com, Senin (21/9/2020).

Sebut Ikhwan, Pemprov Riau saat ini berupaya mengantisipasi sebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran Provinsi Riau. Ini ditunjukan oleh keputusan Gubernur Riau yang memerintahkan pegawai negeri untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Untuk diketahui, berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI per Senin (19/10/2020), kasus baru di Provinsi Riau sebanyak 197 kasus. Sehingga total kumulatif kasus Covid-19 di Riau sebanyak 11.839 kasus.

Baca Juga: Gubri Siapkan 4 Pjs Kepala Daerah yang Ikut Pilkada

Load More