SuaraRiau.id - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan maklumat terkait kebijakan dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau, Kamis (15/10/2020).
Maklumat yang dikeluarkan tanggal 15 Oktober ini, dengan nomor 248/MAK/2020. Untuk penerapannya, akan disesuaikan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan.
Gubri Syamsuar menyebutkan, maklumat ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, dan menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.
''Ada tiga poin dalam maklumat ini, kami meminta agar masyarakat Riau untuk dapat mematuhinya,'' kata Syamsuar.
Apabila telah dipatuhi, Syamsuar berharap maklumat ini nantinya bisa menurunkan angka kematian di Riau. yang terpenting adalah, maklumat diharapkan dapat menurunkan kasus positif virus corona di Riau.
Adapun tiga poin dalam maklumat Gubri tersebut. Yang pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kedua, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas bersama-sama, atau mengumpulkan masa, berkumpul dalam jumlah melebihi 5 orang.
''Kecuali kegiatan keagamaan atau aktivitas lain, yang mendapatkan izin dari pihak berwenang,'' tegas Syamsuar.
Ketiga, bagi daerah kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang.
Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin penting dalam maklumat itu, yaitu pemerintah ingin mengatur kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah, dalam protokol kesehatan.
Kontributor: Wahyudi
Berita Terkait
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
-
6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp 250 Miliar!
-
234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Kemenag Sebut Jumlahnya Turun Ketimbang Tahun Lalu
-
Pilgub Riau: Syamsuar Berduet dengan Ulama Senior UAS, Ini Sosoknya
-
Sosok Dua Ustaz Bakal Bertarung di Pilgub Riau, Sama-sama Putra Kampar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga
-
Harga Minyakita di Pekanbaru Lampaui HET, Begini Tanggapan Wali Kota
-
Saksi Sebut Bayar Makan-Hotel Abdul Wahid di London Rp36 Juta, Belum Diganti
-
Dana Rp90 Miliar untuk Perbaikan Jalan Teluk Kuantan, Demi Pacu Jalur 2026