SuaraRiau.id - Sebanyak 8 tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap dan ditahan polisi, mereka adalah Dr Anton Permana, Jumhur Hidayat, Dr Syahganda Nainggolan, dan beberapa aktivis dari jejaring KAMI Medan.
Komite Hukum dan Advokasi KAMI Riau Ali Husin Nasution, kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), menyebut tindak kepolisian tersebut tidak sesuai pedoman kepolisian.
"Tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut dinilai sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan Peran dan Fungsi Polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat sebagaimana Sumpah Anggota Kepolisian RI yakni Pedoman Hidup Tri Brata dan Pedoman Kerja Catur Prasetya," ujar Ali, Kamis (18/10/2020) malam.
KAMI Riau menilai Polri yang begitu cepat menangkap Syahganda Nainggolan dan membuka identitasnya adalah bentuk tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Jika kita baca pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap 8 Tokoh dan Pejuang KAMI tersebut tidaklah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," terang Ali.
Syahganda ditenggarai ditangkap karena mengeluarkan pendapatnya di media sosial terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diketok palu oleh Ketua DPR RI 5 Oktober 2020 lalu.
Atas dasar penggunaan pasal karet UU ITE ini, KAMI Riau meminta kepolisian membebaskan delapan orang tokoh KAMI.
"KAMI Riau meminta Polri membebaskan para tokoh dan pejuang KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal multitafsir'," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Ungkap Isi Percakapan WhatsApp Grup KAMI Medan
-
Deklarasi KAMI di Riau, Panitia: 1000 Persen Siap, Jenderal Gatot Datang
-
Seruan Kyai Muda Gus Rozi Soal Deklarasi KAMI di Riau
-
Kapitra Tanggapi Deklarasi KAMI di Riau: Tak Punya Manfaat Konkret
-
Detik-detik Kericuhan saat Gatot Nurmantyo ke Mabes Polri
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Agrinas Klaim Laba Bersih Rp27 Miliar, Petani Sawit Sebut Padahal Bisa Cuan Triliunan
-
Kronologi Bocah Tewas Diduga Diterkam Harimau di Area HTI Pelalawan
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat