SuaraRiau.id - Sebanyak 8 tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap dan ditahan polisi, mereka adalah Dr Anton Permana, Jumhur Hidayat, Dr Syahganda Nainggolan, dan beberapa aktivis dari jejaring KAMI Medan.
Komite Hukum dan Advokasi KAMI Riau Ali Husin Nasution, kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), menyebut tindak kepolisian tersebut tidak sesuai pedoman kepolisian.
"Tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut dinilai sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan Peran dan Fungsi Polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat sebagaimana Sumpah Anggota Kepolisian RI yakni Pedoman Hidup Tri Brata dan Pedoman Kerja Catur Prasetya," ujar Ali, Kamis (18/10/2020) malam.
KAMI Riau menilai Polri yang begitu cepat menangkap Syahganda Nainggolan dan membuka identitasnya adalah bentuk tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Jika kita baca pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap 8 Tokoh dan Pejuang KAMI tersebut tidaklah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," terang Ali.
Syahganda ditenggarai ditangkap karena mengeluarkan pendapatnya di media sosial terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diketok palu oleh Ketua DPR RI 5 Oktober 2020 lalu.
Atas dasar penggunaan pasal karet UU ITE ini, KAMI Riau meminta kepolisian membebaskan delapan orang tokoh KAMI.
"KAMI Riau meminta Polri membebaskan para tokoh dan pejuang KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal multitafsir'," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Ungkap Isi Percakapan WhatsApp Grup KAMI Medan
-
Deklarasi KAMI di Riau, Panitia: 1000 Persen Siap, Jenderal Gatot Datang
-
Seruan Kyai Muda Gus Rozi Soal Deklarasi KAMI di Riau
-
Kapitra Tanggapi Deklarasi KAMI di Riau: Tak Punya Manfaat Konkret
-
Detik-detik Kericuhan saat Gatot Nurmantyo ke Mabes Polri
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Sekda Riau Jadi Saksi Sidang Korupsi Dinas PUPR yang Seret Abdul Wahid
-
BRI Dukung Kolaborasi Pegadaian-SMBC, Perkuat Inklusi Keuangan dan Ekonomi Rakyat
-
SF Hariyanto Tanggapi Isu Perselingkuhan Seret Pejabat Pemprov Riau
-
Aliran Duit Rp200 Juta dan Bayang-bayang Mafia Kasus Narkoba di Pekanbaru
-
Namai Bayi Ali Khamenei, Orangtua di Kampar Ungkap Alasannya