SuaraRiau.id - Sebanyak 8 tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap dan ditahan polisi, mereka adalah Dr Anton Permana, Jumhur Hidayat, Dr Syahganda Nainggolan, dan beberapa aktivis dari jejaring KAMI Medan.
Komite Hukum dan Advokasi KAMI Riau Ali Husin Nasution, kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), menyebut tindak kepolisian tersebut tidak sesuai pedoman kepolisian.
"Tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut dinilai sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan Peran dan Fungsi Polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat sebagaimana Sumpah Anggota Kepolisian RI yakni Pedoman Hidup Tri Brata dan Pedoman Kerja Catur Prasetya," ujar Ali, Kamis (18/10/2020) malam.
KAMI Riau menilai Polri yang begitu cepat menangkap Syahganda Nainggolan dan membuka identitasnya adalah bentuk tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Jika kita baca pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap 8 Tokoh dan Pejuang KAMI tersebut tidaklah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," terang Ali.
Syahganda ditenggarai ditangkap karena mengeluarkan pendapatnya di media sosial terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diketok palu oleh Ketua DPR RI 5 Oktober 2020 lalu.
Atas dasar penggunaan pasal karet UU ITE ini, KAMI Riau meminta kepolisian membebaskan delapan orang tokoh KAMI.
"KAMI Riau meminta Polri membebaskan para tokoh dan pejuang KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal multitafsir'," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Ungkap Isi Percakapan WhatsApp Grup KAMI Medan
-
Deklarasi KAMI di Riau, Panitia: 1000 Persen Siap, Jenderal Gatot Datang
-
Seruan Kyai Muda Gus Rozi Soal Deklarasi KAMI di Riau
-
Kapitra Tanggapi Deklarasi KAMI di Riau: Tak Punya Manfaat Konkret
-
Detik-detik Kericuhan saat Gatot Nurmantyo ke Mabes Polri
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Posko Pengaduan THR Riau: Pembayaran Paling Lambat 8 Maret 2026
-
BRI Soroti Akar Perlambatan Kredit: Bukan Dana, Tapi Kepercayaan Pelaku Usaha
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Jumat 20 Februari 2026
-
Gajah Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi, 40 Orang Diperiksa Polda Riau
-
Jangan Keluyuran, ASN Pemprov Riau Diawasi Jam Kerjanya Selama Ramadan