SuaraRiau.id - Sebanyak 8 tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap dan ditahan polisi, mereka adalah Dr Anton Permana, Jumhur Hidayat, Dr Syahganda Nainggolan, dan beberapa aktivis dari jejaring KAMI Medan.
Komite Hukum dan Advokasi KAMI Riau Ali Husin Nasution, kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), menyebut tindak kepolisian tersebut tidak sesuai pedoman kepolisian.
"Tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut dinilai sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan Peran dan Fungsi Polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat sebagaimana Sumpah Anggota Kepolisian RI yakni Pedoman Hidup Tri Brata dan Pedoman Kerja Catur Prasetya," ujar Ali, Kamis (18/10/2020) malam.
KAMI Riau menilai Polri yang begitu cepat menangkap Syahganda Nainggolan dan membuka identitasnya adalah bentuk tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Jika kita baca pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap 8 Tokoh dan Pejuang KAMI tersebut tidaklah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," terang Ali.
Syahganda ditenggarai ditangkap karena mengeluarkan pendapatnya di media sosial terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diketok palu oleh Ketua DPR RI 5 Oktober 2020 lalu.
Atas dasar penggunaan pasal karet UU ITE ini, KAMI Riau meminta kepolisian membebaskan delapan orang tokoh KAMI.
"KAMI Riau meminta Polri membebaskan para tokoh dan pejuang KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal multitafsir'," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Ungkap Isi Percakapan WhatsApp Grup KAMI Medan
-
Deklarasi KAMI di Riau, Panitia: 1000 Persen Siap, Jenderal Gatot Datang
-
Seruan Kyai Muda Gus Rozi Soal Deklarasi KAMI di Riau
-
Kapitra Tanggapi Deklarasi KAMI di Riau: Tak Punya Manfaat Konkret
-
Detik-detik Kericuhan saat Gatot Nurmantyo ke Mabes Polri
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Cili, Napi Rutan Pekanbaru Kabur Akhirnya Ditangkap gegara Tergiur Rendang Kurban
-
Rumah Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal di Bengkalis, Lansia Meninggal
-
Bendahara PAN Pelalawan Jadi Pemasok Etomidate di Pesta Narkoba Anak Bupati
-
Siswa SMK di Pekanbaru Ngaku Dikeroyok Senior, Kena Bully hingga Pemalakan
-
Kronologi Anak Pejabat di Riau dan Selebgram Terjaring Razia saat Pesta Narkoba