Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 15 September 2020 | 18:01 WIB
Ilustrasi: Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada pengendara motor yang tidak memakai masker saat razia PSBB di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

SuaraRiau.id - Seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi contoh yang baik bagi pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun seorang PNS di Kuantan Singingi (Kuansing) ikut terjaring Tim Yustisi saat razia penertiban masker di bundaran Tugu Pendidikan, Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (15/9/2020).

"Razia pagi tadi (Selasa, red) ada 44 orang yang terjaring, salah satunya adalah PNS," ujar Wakasat Pol PP Pemadam dan Penyelamatan Kuansing, Javrian Apriadi kepada Riauonline.co.id (jejaring Suara.com).

Javrian mengatakan, warga yang terjaring tidak menggunakan masker tersebut langsung diberikan sanksi sosial berupa push up.

"Tadi pelanggar kita suruh push up, semoga ada efek jera," tegasnya.

Kegiatan tersebut selain diikuti Satpol PP juga anggota Polri, dan TNI yang berjumlah 55 orang.

Giat dalam rangka sosialisasi dan penegakan disiplin Covid-19 sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.

"Penegakan ini akan terus kami lakukan agar masyarakat sadar akan pentingnya masker dalam mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Besok (Rabu,red), katanya, kegiatan akan dilaksanakan di pasar modern.

"Kita himbau masyarakat mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak guna menyelamatkan diri sendiri dan orang lain," tegasnya.

Load More