- Biro Hukum Setda Riau resmi mengadukan empat konten TikTok bermuatan hoaks yang mencatut Plt Gubernur Riau ke Polda Riau pada 6 November 2026.
- Konten dari akun berinisial Bmer*ng tersebut berisi pernyataan palsu dan fitnah yang berpotensi memecah belah serta mengganggu ketertiban masyarakat.
- Pemprov Riau melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE agar kasus pencatutan nama pimpinan daerah ini ditindaklanjuti secara hukum.
Pemprov Riau menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap hubungan antarlembaga dan kondusivitas masyarakat.
Dalam surat pengaduannya, pemerintah daerah juga mencantumkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Yan menyampaikan, surat pengaduan tersebut telah diterima oleh staf Polda Riau. Tembusan surat juga disampaikan kepada Plt Gubernur Riau di Pekanbaru.
"Surat pengaduan itu telah diterima oleh Staf Polda Riau. Tembusan surat juga disampaikan kepada Plt Gubernur Riau di Pekanbaru," tegasnya.
Dengan disampaikannya pengaduan tersebut, Pemprov Riau meminta dugaan penyebaran informasi yang mencatut nama kepala daerah itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.