- Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memperingatkan seluruh personel agar tidak terlibat narkotika pada Senin, 2 November 2026.
- Anggota Polri pengguna narkoba diancam demosi tiga tahun, sedangkan pengedar terancam sanksi PTDH dan pembinaan khusus Brimob.
- Kapolda Riau juga melarang penggunaan vape bagi polisi dan pengunjung serta menginstruksikan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan.
Polisi dan Pengunjung Dilarang Pakai Vape
Dalam apel tersebut, Arman juga mengeluarkan instruksi larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Polda Riau dan seluruh Polres jajaran.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri maupun masyarakat yang datang berkunjung ke lingkungan kepolisian.
Di sisi lain, Kapolda meminta seluruh jajaran meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan. Antisipasi banjir dan genangan air menjadi perhatian, terutama di sejumlah wilayah rawan di Kota Pekanbaru.
Personel yang bertugas di lapangan diminta menyiapkan perlengkapan keselamatan. Kendaraan operasional maupun perlengkapan administrasi perorangan juga harus dipastikan lengkap sebelum digunakan untuk bertugas.
Arman menegaskan seluruh instruksi tersebut harus menjadi perhatian jajaran agar kedisiplinan, kesiapsiagaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.