- Guru ngaji berinisial S ditangkap Polres Kampar karena mencabuli empat anak di bawah umur pada Oktober 2026.
- Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya di Kampar Kiri Tengah.
- Polisi mengamankan tersangka di kediamannya dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SuaraRiau.id - Seorang guru mengaji berinisial S (61) di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kampar ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap empat anak di bawah umur pada Jumat (14/8/2026).
Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar menjelaskan para korban di antaranya 2 bocah laki-laki berinisial W (10) dan A (8), dua perempuan berinisial RI (11) dan A (12).
Kasatreskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menuturkan salah satu orang tua korban E (36) langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian
"Usai terima laporan dilakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti baru pelaku Selasa (6/10/2026) ditangkap di rumahnya," kata dia.
Yoga membeberkan kronologi dugaan pencabulan terungkap bermula dari salah seorang korban yang bercerita kepada orang tuanya.
Korban menanyakan ke ayahnya mengapa sang ustaz memegang bagian tubuh yang sensitif.
Mendapat kabar itu, orang tua W menanyakan hal tersebut kepada T, yang mana anak T merupakan teman mengaji anaknya.
"Saat ditanya T mengatakan kepadanya bahwa anaknya juga telah bercerita kepada T bahwa kemaluan anaknya juga dipegang oleh ustaz tersebut," ungkap Kasatreskrim.
Kemudian orang tua para korban langsung menanyakan mengenai permasalahan tersebut kepada S. Namun saat itu tersangka tidak mengakui perbuatan tersebut.
Orang tua korban pun melaporkan kejadian ke Polres Kampar untuk di tindak lanjuti.
"Setelah melengkapi barang bukti anggota langsung melacak keberadaan pelaku yang diduga saat itu berada di rumahnya," sebut Yoga.
Guru mengaji tersebut diamankan di rumahnya pada Rabu (6/10/2026) malam. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kampar.
S terancam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.