- Harga tandan buah segar petani swadaya dan plasma di Provinsi Riau turun pada 7 hingga 13 Oktober 2026.
- Penurunan harga tersebut disebabkan oleh melemahnya harga komoditas minyak sawit mentah serta kernel di wilayah setempat.
- Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau membenahi tata kelola penetapan harga untuk meningkatkan pendapatan petani.
Dengan demikian, harga TBS plasma masih berada di atas harga TBS petani swadaya pada periode penetapan kali ini.
Pemprov Jaga Tata Kelola Penetapan Harga
Di tengah fluktuasi harga komoditas sawit, Dinas Perkebunan Provinsi Riau menegaskan terus melakukan pembenahan dalam tata kelola penetapan harga TBS.
Defris mengatakan proses penetapan harga diarahkan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga kepentingan petani dan pihak pembeli.
Baca Juga:SF Hariyanto Sambut Kapolda Riau Baru, Ucap Selamat untuk Herry Heryawan
Menurut dia, pembenahan tata kelola tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Meningkatkan tata kelola penetapan harga merupakan upaya serius dari semua pemangku kepentingan yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau,” ujarnya.
Ia berharap tata kelola penetapan harga yang semakin baik dapat memberikan kepastian serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan petani.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat,” kata Defris.
Harga TBS yang ditetapkan tersebut berlaku selama satu pekan, mulai 7 hingga 13 Oktober 2026.
Baca Juga:Irjen Herry Heryawan Jadi Kabaharkam Polri, Bagaimana Nasib Green Policing di Riau?