- Tim gabungan menangkap tiga pelaku pembalakan liar beserta truk di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau pada 1 Agustus 2026.
- Petugas memusnahkan seluruh fasilitas ilegal, menahan para tersangka, serta menyita barang bukti berupa ratusan keping kayu.
- Ketiga tersangka dijerat undang-undang konservasi dengan ancaman pidana penjara maksimal sebelas tahun dan denda dua miliar rupiah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang merusak ekosistem hutan.
"Kementerian Kehutanan tetap konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal. Saat ini SM Kerumutan yang merupakan lokasi habitat satwa Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa illegal logging dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah,” tutupnya.