Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam

Puutusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026) siang.

Eko Faizin
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:32 WIB
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
Saksi mahkota, Dani M Nursalam kembali dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi Abdul Wahid, Rabu (10/6/2026). [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim PN Pekanbaru memvonis M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam dua tahun penjara pada Kamis (30/7/2026).
  • Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta.
  • Arief dikenakan uang pengganti Rp1,14 miliar, sementara Dani telah melunasi kewajiban uang pengganti Rp220 juta.

SuaraRiau.id - Selain Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, ternyata vonis 2 tahun penjara diberikan Majelis Hakim PN Pekanbaru kepada dua terdakwan lainnya yaitu M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026) siang.

Dalam vonis yang dibacakan bergantian itu, keduanya sama-sama dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Meski menerima hukuman yang sama, sikap kedua terdakwa usai putusan berbeda.

Arief Setiawan memilih menyatakan pikir-pikir, sementara Dani M Nursalam langsung menerima vonis dan memastikan tidak akan mengajukan banding.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Arief dan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada masing-masing terdakwa.

Selain itu, Arief maupun Dani juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani pidana kurungan selama 80 hari.

Untuk Arief Setiawan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar.

Nilai tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan Arief selama proses penyidikan maupun persidangan.

Sama dengan Abdul Wahid, vonis terhadap Arief juga jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Riau itu dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa meminta harta benda Arief disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan.

Dengan putusan tersebut, hukuman Arief lebih ringan tiga tahun enam bulan dibanding tuntutan yang diajukan JPU KPK.

Sementara itu, Dani M Nursalam juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta.

Namun, majelis hakim menyatakan kewajiban tersebut telah dipenuhi seluruhnya selama proses hukum berlangsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini