Baca 10 detik
- KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal saat pemeriksaan kasus suap pada 8 Juli 2026.
- Penyidik turut menyita Rp15 juta dari Asisten I Sekda Kuansing Fahdiansyah terkait permohonan alih fungsi kawasan hutan.
- Uang sitaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby beserta tersangka lainnya.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)