Adapun perlawanan yang dilakukan oleh salah satu pihak tidak boleh dipandang sebagai itikad buruk, sejauh dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menghormati putusan pengadilan juga berarti memastikan eksekusi dijalankan secara proporsional. Membiarkan pihak yang paling bertanggung jawab lepas dari kewajiban, sementara pihak lain dijadikan tumpuan tunggal, akan menciptakan preseden buruk bagi iklim hukum dan dunia usaha di Indonesia.
Aparat penegak hukum dituntut untuk lebih cermat dalam menangani kasus perbankan. Meski setiap orang bebas beropini, putusan hukum yang adil harus tetap menjadi poin yang utama, mengingat sektor perbankan berdiri kokoh di atas pilar kepercayaan (trust).
Memaksakan eksekusi yang tidak proporsional kepada institusi perbankan tidak hanya merugikan secara korporasi, tetapi juga berisiko mengganggu stabilitas keuangan nasional. Perlu diingat bahwa di dalam institusi tersebut tersimpan dana masyarakat dan aset negara yang harus dilindungi.
Pada akhirnya, literasi keuangan menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang. Masyarakat harus senantiasa waspada terhadap tawaran produk keuangan dengan iming-iming bunga tinggi dalam waktu singkat yang tidak masuk akal.***
Ditulis oleh Prof Dr Jamin Ginting SH MH MKn, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan