- Praktik medis ilegal finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024 memakan korban.
- Tarif praktik kecantikan yang dilakukan Jeni Rahmadial Fitri itu mencapai Rp16 juta.
- Jeni Rahmadial Fitri menjalankan praktik di klinik kecantikannya sejak 2019-2025.
SuaraRiau.id - Dugaan praktik medis ilegal yang dilakukan finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), akhirnya terungkap setelah penyelidikan panjang penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 melalui klinik yang dikelolanya.
"Klinik tersebut menawarkan berbagai jenis perawatan dengan tarif bervariasi, bahkan untuk salah satu korban biaya yang dipungut mencapai Rp16 juta," kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026).
![Jeni Rahmadial Fitri. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/29/84824-jeni-rahmadial-fitri.jpg)
Kombes Ade mengungkapkan bahwa tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang medis.
Meski begitu, JRF mengaku sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat.
"Pelatihan itu sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Namun tersangka tetap bisa mengikuti karena memiliki kedekatan dengan panitia," ujarnya.
Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik klinik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap klien tanpa izin resmi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang tergiur promo dan diskon besar-besaran yang ditawarkan klinik tersebut.
Kuasa hukum korban, Mark Harianja menyebut strategi harga murah menjadi modus utama untuk menarik pelanggan.
"Korban tergiur harga murah dan diskon yang banyak untuk menjalani perawatan," kata Mark, Selasa (28/4/2026).
Laporan terhadap JRF sendiri telah diajukan sejak 25 November 2025. Dalam laporan itu, tersangka diduga mengaku sebagai dokter serta melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Pihak kuasa hukum juga telah mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menegaskan bahwa JRF bukan dokter dan tidak memiliki izin praktik.
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi tertulis dari IDI bahwa yang bersangkutan bukan dokter dan tidak memiliki STR maupun SIP," tegas Mark.
Hingga kini, sedikitnya 15 korban telah melapor dengan berbagai dampak serius yang dialami, mulai dari kerusakan fisik hingga trauma psikologis.
"Beberapa korban mengalami kerusakan parah, seperti alis rusak, luka pada wajah hingga ke telinga dan mulut, serta kerusakan pada bibir. Kondisi ini sangat memprihatinkan," ungkapnya.