Cuaca Ekstrem, Warga Pekanbaru Diminta Tak Liburan Keluar Kota

Intensitas hujan yang cukup tinggi sangat rawan terjadinya bencana hidrometeorologi.

Eko Faizin
Rabu, 17 Desember 2025 | 13:08 WIB
Cuaca Ekstrem, Warga Pekanbaru Diminta Tak Liburan Keluar Kota
Ilustrasi - Cuaca Ekstrem, Warga Pekanbaru Diminta Tak Liburan Keluar Kota [Foto Riauonline]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Pekanbaru minta warganya menunda liburan keluar kota.
  • Hal tersebut menyusul cuaca yang tak menentu yang rawan bencana.
  • Imbauan yang sama juga berlaku untuk pejabat Pemkot Pekanbaru.

SuaraRiau.id - Kondisi cuaca ekstrem yang terjadi di sejumlah wilayah termasuk Pekanbaru menjadikan warga diminta menunda bepergian keluar kota untuk mengisi liburan akhir tahun.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengimbau warganya untuk tidak jalan-jalan keluar kota bersama keluarga karena mempertimbangkan cuaca yang tak menentu.

"Jadi, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Pekanbaru untuk menahan diri untuk tidak bepergian atau berlibur (keluar kota). Kalau masih bisa ditunda, lebih baik ditunda terlebih dahulu," katanya, Senin (15/12/2025).

Agung menyampaikan, dengan intensitas hujan yang cukup tinggi sangat rawan terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

Namun untuk keperluan yang bersifat urgent, terang Walikota Agung, tidak ada larangan bagi warga untuk keluar kota dengan tetap memperhatikan kondisi cuaca.

"Kalau sudah kebutuhan, kewajiban yang sudah teragendakan dan betul-betul dirasa aman, kami bolehkan saja," ujarnya.

"Tapi tetap kita himbau lakukan pertimbangan terlebih dahulu sebelum melakukan liburan akhir tahun," tegas Agung.

Pejabat Pekanbaru dilarang keluar kota

Pemkot Pekanbaru dalam Surat Edaran (SE) juga melarang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah bepergian keluar kota hingga 5 Januari 2026.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, larangan bepergian keluar kota itu sehubungan dengan status Pekanbaru yang siaga bencana hidrometeorologi.

Larangan yang sama juga berlaku bagi dirinya selaku kepala daerah sesuai SE yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sesuai dengan surat Kemendagri, bahwa saya sebagai kepala daerah dan juga DPRD, pimpinan beserta anggota, tidak boleh meninggalkan daerah," ungkapnya, Senin (15/12/2025).

"Begitu juga saya menekankan kepada seluruh kepala dinas, karena ini adalah pengabdian kita kepada masyarakat melihat cuaca yang tidak menentu, tentu kita perlu bersama-sama karena bekerja bersama-sama lebih meringankan langkah kita untuk mencapai sebuah tujuan yang baik," sebut Agung.

Sementara itu, Pj Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menambahkan, bagi pimpinan OPD, camat dan lurah yang tidak mengindahkan SE larangan bepergian keluar kota bakal diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

"Sanksinya bisa saja berupa pemotongan tunjangan karena sudah diarahkan untuk tidak meninggalkan tempat karena status kita yang sedang siaga bencana," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini