- Berikut merupakan tarif listrik PLN periode Oktober-Desember 2025
- Tarif bagi pelanggan non subsidi dan bersubsidi tak berubah
- Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan dengan beberapa parameter
SuaraRiau.id - Tarif listrik PLN untuk pelanggan non subsidi dan bersubsidi pada periode Oktober-Desember 2025 tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut sesuai keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak mengubah tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) untuk Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disiapkan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," katanya beberapa waktu lalu.
Tri menyampaikan, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut daftar tarif listrik terbaru non subsidi periode Oktober-Desember 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.