Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Dihargai Rp2,35 Juta per Gram

Berikut harga emas batangan Antam, Sabtu (25/10/2025):

Eko Faizin
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Dihargai Rp2,35 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Dihargai Rp2,35 Juta per Gram [Antara]
Baca 10 detik
  • Harga emas Antam pada Sabtu 25 Oktober 2025 mengalami penurunan
  • Emas Antam turun harga sebesar Rp4 ribu menjadi Rp2.350.000
  • Hari sebelumnya, emas Antam dihargai Rp2.354.000 per gram

SuaraRiau.id - Harga emas Antam hari ini Sabtu (25/10/2025) mengalami penurunan harga jual, kali ini turun Rp4.000 menjadi Rp2.350.000 dari semula Rp2.354.000 per gram.

Berdasarkan laman Logam Mulia, untuk harga jual kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.215.000 dari awalnya Rp2.219.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam, Sabtu (25/10/2025):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.225.000.
  • ‎Harga emas 1 gram: Rp2.350.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp4.640.000.
  • ‎Harga emas 3 gram: Rp6.935.000.
  • ‎Harga emas 5 gram: Rp11.525.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp22.995.000.
  • ‎Harga emas 25 gram: Rp57.362.000.
  • ‎Harga emas 50 gram: Rp114.645.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp229.212.000.
  • ‎Harga emas 250 gram: Rp572.765.000.
  • ‎Harga emas 500 gram: Rp1.145.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.290.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini